Segera Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT, Ini Caranya!

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 Orang Pribadi maupun Badan akan mulai dilaporkan pada awal 2026 mendatang.

Kali ini, pelaporan SPT akan dilakukan melalui aplikasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax. Adapun, perpindahan sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari DJP Online ke Coretax membuat wajib pajak harus kembali melakukan aktivasi akun.

Hal ini karena perpindahan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis sehingga wajib pajak harus melakukan kegiatan aktivasi akun kembali di Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menuturkan, pihaknya memperkirakan pelaporan SPT Tahun 2025 nanti bisa tembus 14,5 juta. Angka ini berdasarkan realisasi perhitungan SPT tahun 2023 dan 2024.

Dari total target 14,5 juta WP, Rosmauli menuturkan baru 2 juta atau sekitar 15% WP orang pribadi yang mengaktifkan akun. Sementara itu, WP badan baru mencapai 500 ribu.

"Dari target tadi 14,5 juta WP yang diharapkan lapor SPT, sampai 20 Oktober yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta atau 15% untuk orang pribadi. Sedangkan badan baru 500 ribu," ujar Rosmauli, dalam Media Briefing Ditjen Pajak di Kantor DPJ, Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

Rosmauli mengimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun di Coretax. Pasalnya, pelaporan SPT Tahun 2025 yang dilakukan tahun depan akan menggunakan Coretax.

Tidak hanya sekedar aktivasi, dia meminta agar WP harus memastikan dapat masuk dan mendapatkan kode otorisasi serta sertifikat elektroniknya dari akun Coretax-nya. Jika ini tidak didapatkan WP, maka mereka tidak akan bisa mengakses Coretax.

"Tidak hanya sampai di aktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya, mendapatkan kode otorisasi dan sampai mendapatkan sertifikat elektronik. Karena, nggak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik," tambahnya.

Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana termuat dalam Leaflet Aktivasi Akun CoretaxDJP:

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".

4. Isikan NPWP pada kolom yang tersedia.

Klik tombol "Cari". Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak

5. isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul

6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol "Take a Photo" pada kolom "Silakan ambil foto."

7. Ambil photo Wajah. Usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup asesoris seperti kacamata, masker, dll

8. Setelah mengambil foto, klik "Validasi Foto"

9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun

10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dengan klik Simpan


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |