
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SABTU siang 28 Desember 2024, langkah kaki Nefri Zaldi menuntunnya ke sebuah rak sepatu di rumah majikannya, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia. Ia datang sekira pukul 12.30.
Dari sinilah dimulainya cerita Zaldi. Sepasang sandal majikannya yang terletak di rak itu, menjadi incarannya. Bagi sebagian orang, sandal adalah alas kaki biasa. Namun bagi Zaldi, sepasang sandal itu justru telah mengubah seluruh hidupnya hingga harus menyeretnya ke meja hijau.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Bagaimana tidak, sandal yang diambil Zaldi bukanlah sandal murah dari pinggir jalan, melainkan sandal Hermes, merek fesyen asal Prancis yang harganya jauh di atas gaji tiap bulan yang diterimanya.
Alhasil, Zaldi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Zaldi bukanlah pencuri profesional. Ia hanya seorang pria dari Medan Krio yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi, lantas nekat mencuri agar bisa tetap hidup.
Namun hukum tetap berjalan. Jaksa dari Kejaksaann Negeri (Kejari Medan), Vina Monika, menuntutnya dua tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Menuntut terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap jaksa Vina Monika dalam persidangan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan.
Mendengar tuntutan itu, Zaldi kemudian dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang disampaikan secara lisan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar agar meringankan hukumannya.
Alasannya meminta keringanan hukuman, karena dirinya mengaku bersalah dan menyesal, serta memiliki tanggungan keluarga yang harus diberikan nafkah. Atas pleidoi tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menilik dakwaan jaksa, kasus pencurian ini bermula saat Zaldi meminta temannya, Andika Gultom menemaninya ke rumah majikannya Siwaji Raza.
Saat itu, Andika menyaksikan Zaldi mengambil sandal merek Hermes dari rak sepatu. Setelah sandal diambil, Zaldi meminta Andika untuk mengantarkan dirinya ke Jl. Gaperta, Kec. Medan Helvetia.
Kehilangan Sandal
Selanjutnya, pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 14.30, Andika bertemu dengan saksi Ravindra. Di sana, Ravindra memberitahukan bahwa Siwaji kehilangan sandal Hermes nya dan Andika langsung mengatakan bahwa ia ada melihat Zaldi mengambil sandal tersebut.
Kemudian, pada Jumat (21/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap Zaldi dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Akibat ulah Zaldi mencuri sandal mewah itu, Siwaji mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp15 juta. Tapi kerugian terbesar justru dialami Zaldi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Ia kini harus meringkuk di penjara dan tak bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya. (Rama Andriawan/F)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.