Gelson Kurniawan, CNBC Indonesia
24 August 2026 17:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana pembentukan dana minyak dan gas bumi alias petroleum fund kembali mengemuka setelah Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai pengganti UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Salah satu poin penting dalam RUU Migas ini yaitu terkait petroleum fund. Sebagian penerimaan migas diusulkan masuk ke dalam petroleum fund. Harapannya, dana tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi, peningkatan cadangan, pembangunan infrastruktur, serta riset teknologi energi, khususnya pada industri hulu migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyebut, ide pembentukan petroleum fund ini tak lain untuk pembiayaan pengembangan proyek hulu migas, termasuk untuk riset.
"Termasuk juga ada pendirian dana minyak dan gas bumi. Jadi ada Petroleum Fund kalau di luar negeri namanya ya, tapi ini adalah dana pengembangan minyak dan gas bumi jadi tujuannya untuk riset, untuk ya pokoknya tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan energi di bidang minyak dan gas," ungkap Eddy yang juga Wakil Ketua MPR RI, kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.
Gagasan serupa sebenarnya telah dikaji Kementerian ESDM sejak 2015. Ketika itu, petroleum fund dirancang untuk membiayai eksplorasi berisiko tinggi, menjaga stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menambah fasilitas penyimpanan energi nasional.
Lantas, bagaimana mekanisme petroleum fund ini? Bagaimana praktiknya di dunia internasional? Apakah sebenarnya petroleum fund ini sudah berhasil dilakukan di negara lain? Apakah ada yang bisa dijadikan contoh bagi Indonesia?
Indonesia dapat berkaca pada negara lain yang lebih dahulu membentuk dana berbasis penerimaan migas. Namun, berdasarkan riset CNBC Indonesia, pada praktiknya berbeda-beda. Ada yang menginvestasikan uang minyak ini ke saham dan obligasi global, ada yang menyimpannya untuk stabilisasi anggaran, dan ada pula yang mengembalikan sebagian dana ke proyek energi.
Duit Minyak Tak Selalu Kembali ke Sumur
Istilah petroleum fund dalam praktiknya mencakup beberapa bentuk dana. Ada dana yang menerima langsung royalti dan bagian negara dari produksi migas. Ada pula dana kekayaan negara yang tumbuh dari surplus anggaran negara pengekspor minyak.
Tujuan investasinya kemudian disesuaikan dengan mandat masing-masing. Dana migas seperti milik Norwegia, Kuwait, Abu Dhabi, dan Qatar. Mereka lebih banyak menggunakan petroleum fund untuk berinvestasi pada aset keuangan global. Strategi ini membuat kekayaan minyak yang akan habis berubah menjadi saham, obligasi, properti, dan aset produktif lainnya.
Sebaliknya, Azerbaijan, Iran, Nigeria, Libya, dan Angola mempunyai ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan domestik, termasuk proyek energi. Artinya, sebagian dana memang kembali ke sektor migas, tetapi tetap disandingkan dengan investasi nonmigas.
Berikut adalah sistem pendanaan beberapa negara yang dana awal dan utamanya didapatkan dari aktivitas operasional penjualan komoditas sektor migas:
Tiga Pola Pengelolaan Dana Migas
Secara umum, terdapat tiga pola pengelolaan dana migas atau petroleum fund di dunia.
Pertama, model tabungan global yang menginvestasikan penerimaan migas ke berbagai negara dan sektor. Norwegia merupakan contoh paling jelas karena dananya tidak digunakan untuk membiayai eksplorasi minyak di dalam negeri.
Kedua, model stabilisasi seperti Kazakhstan, Trinidad dan Tobago, Ghana, Guyana, dan Aljazair. Dana ini mengutamakan likuiditas agar dapat digunakan ketika harga minyak turun atau anggaran negara mengalami tekanan.
Ketiga, model pembangunan campuran. Nigeria, Iran, Azerbaijan, Angola, Libya, dan Rusia dapat menyalurkan sebagian kekayaannya ke proyek domestik. Sektor energi bisa memperoleh pembiayaan, tetapi harus bersaing dengan jalan, listrik, kesehatan, pertanian, teknologi, dan sektor produktif lainnya.
Konsep Indonesia Lebih Bersifat Sektoral
Konsep yang pernah dikaji Pemerintah Indonesia memiliki karakter berbeda. Dana tersebut dirancang untuk membantu eksplorasi berisiko tinggi, menambah cadangan dan produksi migas, menjaga stabilitas harga BBM, serta meningkatkan fasilitas penyimpanan energi.
Dengan demikian, rancangan Indonesia lebih dekat dengan dana pembangunan sektor energi daripada model investasi global seperti Norwegia. Dana dapat ditempatkan pada instrumen keuangan, tetapi hasilnya diarahkan kembali untuk memperkuat ketahanan energi.
Pelajaran dari negara lain adalah sumber uang dan tujuan investasi harus dibedakan. Dana boleh berasal dari migas tanpa harus seluruhnya diinvestasikan ke migas. Namun, apabila mandat Indonesia memang untuk memperkuat eksplorasi dan infrastruktur energi, porsi penggunaannya harus dinyatakan secara jelas, dikelola profesional, dan diaudit secara transparan.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)

2 hours ago
2

















































