Mensesneg Klaim Karhutla 4 Provinsi di Pulau Sumatra Sudah Terkendali

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi di Pulau Sumatra saat ini relatif terkendali. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang menghadapi persoalan asap akibat terbakarnya lahan gambut dan wilayah tambang batu bara.

Hal itu disampaikan Prasetyo usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di wilayah Sumatra, Senin (24/8/2026). Sepanjang hari ini, Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau dan Palembang, Sumatra Selatan.

Prasetyo menjelaskan kunjungan itu dilakukan untuk memastikan secara langsung penanganan karhutla. Untuk itu, ada dua rapat koordinasi yang dilakukan di tiap daerah, termasuk zoom meeting bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jambi dan Lampung.

"Alhamdulillah kalau untuk di Pulau Sumatra di empat provinsi relatif sudah terkendali. Beberapa dilaporkan sudah tidak ada titik api," katanya.

"Tetapi memang masih ada asap yang terus muncul karena ini kan ada lahan gambut, ada juga tadi dilaporkan karena ada batu bara juga di wilayah-wilayah tertentu di Sumatra," tambahnya.

Prasetyo mengatakan, Prabowo menekankan pemerintah daerah segera menyelesaikan titik karhutla yang masih tersisa. Meskipun luasan lahan masih terbakar kecil, pemerintah tetap diminta melakukan penanganan secara tuntas.

"Tapi ada yang jumlahnya hanya kurang lebih 199 hektare, tetapi peralatan tambahan juga dikirim oleh Bapak Presiden," katanya.

Presiden juga mengapresiasi pemda setempat yang telah melakukan berbagai langkah preventif dan antisipatif mencegah meluasnya karhutla. Sebab, El Nino tahun ini diprediksi cukup kuat.

"Sehingga sejak awal tahun memang bersama-sama untuk mengantisipasi supaya mengurangi perilaku-perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kebakaran baik di hutan maupun di lahan," tuturnya.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |