Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan shortselling resmi ditunda usai adanya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa waktu terakhir. Lantas, kapan produk baru ini akan dibuka kembali?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi mengatakan, pemberlakuan shortselling ditunda karena adanya volatilitas yang tinggi. Sehingga, pembukaan kembalinya akan dilakukan ketika pasar sudah stabil.
"Kita selalu mereview secara graduali, kita tidak bisa menentukan berapa lama, tapi kita review dan kalo sudah stabil pasti akan kita buka kembali," jelas Inarno ditemui usai acara dialog dengan pelaku pasar, Selasa, (3/3/2025).
Namun, Inarno menegaskan, shortselling akan tetap berlaku tahun ini. "Iya iya kita lihat potensi ini kan kita lihat dengan kondisi market tapi yakin bahwa sanya tahun ini tetap," kata dia.
Sementara itu Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, pihaknya telah menunda proses onboarding bagi Anggota Bursa (AB) yang mendaftar shortselling. Saat ini, terdapat 27 AB yang telah mendaftar dan 9 AB dalam proses onboarding.
"Kita tahu ada dua shortselling. Tentu kita tidak buka semuanya. Kalaupun dilaksanakan hanya pada saham LQ45 berlaku untuk investor ritel domestik aja. Sehingga, saat ini akan dilakukan penundaan penerapan Shortselling," ucap Iman.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan peraturan baru tentang transaksi Shortselling dan Margin efek hari ini, Kamis, (3/10/2024). Meski demikian, investor belum bisa mengakses layanan ini.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan aturan baru short selling tertuang dalam Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024 sebagai
dasar hukum transaksi short selling.
"Dengan diberlakukannya peraturan Bursa Efek Indonesia, praktis per hari ini margin dan short selling sudah berlaku," jelas Jeffrey dalam edukasi wartawan.
Meski sudah diluncurkan, namun investor belum bisa memanfaatkan fitur tersebut. Pasalnya, belum ada anggota bursa yang menyampaikan permohonan sebagai anggota bursa short selling.
Dengan kata lain, hingga saat ini belum ada sekuritas yang mendapat izin untuk memfasilitasi transaksi short sell. Meski demikian, Jeffrey menyebutkan sudah ada 23 anggota bursa (AB) yang antre untuk mengajukan izin sebagai AB short sell.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Nge-Gas Lebih Dari 3,5% & Rupiah Menguat ke Rp16.478/USD
Next Article Apa Itu Short Selling yang Buat 5 Orang Ini Kaya Mendadak?