Ratusan PMI Nonprosedural Dideportasi Malaysia

1 month ago 13
HeadlinesSumut

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Ratusan PMI Nonprosedural Dideportasi Malaysia PMI nonprosedural disambut setibanya di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Waspada.id/Irianto

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memasilitasi pemulangan 265 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia dan sudah selesai menjalani hukuman.

Informasi dihimpun Waspada.id, Kamis (14/8/2025) mereka yang dipulangkan dari tiga debarkasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Internasional Kualanamu dan Lombok.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Direktur kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI),Seriulina Br Tarigan didampingi Sekretaris Direktur Jenderal KP2MI Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur menjelaskan bawah pemulangan 265 PMI nonprosedural ini dari Malaysia atas kepedulian pemerintah pada warga negara.

Kendati mereka berangkat ke Malaysia secara ilegal, namun setelah habis masa hukuman di Malaysia langsung difasilitasi kepulangan ke tanah air sampai titik debarkasi. “Jadi kita memulangkan mereka dari Malaysia sampai titik debarkasi, selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga masing-masing,” terangnya.

Pemulangan di Bandara Internasional Kualanamu, ada sekitar 120 orang. Setibanya di Kualanamu terlebih dahulu ditampung di Mes Pertanian Medan selanjutnya dilakukan pendataan ulang para PMI untuk kepulangan lebih lanjut.

Terkait para PMI nonprosedural yang dipulangkan tersebut, selama ditahan di Malaysia mendapatkan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 3-6 bulan, artinya bermacam-macam hukuman masing-masing PMI di Malaysia dan sudah selesai dijalani.

“Harapan kita ke depan, pada warga Indonesia jangan pernah bekerja ke luar negeri secara ilegal. Karena ini pasti bermasalah, buktinya yang di pulangkan hari ini mereka sampai dihukum penjara.
Bahwa bekerja secara prosedural, ya, itu adalah hak warga Indonesia. Tetapi harus secara prosedural mereka harus punya kontrak kerja dari Indonesia dan punya visa dulu sebelum berangkat itu adalah salah satu syarat yang ditetapkan undang-undang,” pungkasnya.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut Harold Hamonangan Simanjuntak menjelaskan bahwa 120 PMI nonprosedural lewat Kualanamu tersebut dari berbagai provinsi, yakni Sumut sebanyak 77 orang, Aceh 24 orang, Riau 13 orang, Sumbar 3 orang, Jatim 1 orang, Jabar 1 orang dan Jambi 1 orang.

Sedangkan dari Sumut tersebut tersebar dari kabupaten/kota, yakni, Asahan 17 orang, Batubara 5 orang, Deliserdang 10 orang, Labuhan Batu 3 orang, Medan 20 orang,Tapsel 3 orang, Langkat 4 orang, Tapsel 1 orang, Taput 1 orang, Tanjung Balai 1 orang,Tebingtinggi 1 orang, Binjai 1 orang, Karo 1 orang, Padang Lawas Utara 1 orang,Siantar 1 orang,dan Dairi 7 orang. Total 77 PMI nonprosedural,” terangnya.

Pantauan para PMI nonprosedural tersebut setibanya di Bandara Kualanamu difasilitasi kedatangannya oleh instansi terkait, baik dari BP3MI Sumut, Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Imigrasi Kualanamu, Polda Sumut, Bea Cukai Kualanamu, pihak Angkasa Pura Aviasi serta instansi terkait lainnya.(id29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |