Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

5 hours ago 1
Aceh

23 Oktober 202523 Oktober 2025

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025 Sekda Aceh M. Nasir

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menggelar pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, pada Kamis, (23/10).

Pertemuan tersebut bertujuan membahas capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK di Aceh. Sistem MCSP merupakan upaya KPK memantau efektivitas tata kelola pemerintah daerah lewat berbagai dokumen yang harus dipenuhi Pemda sesuai dengan ketentuan KPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” kata Sekda Nasir.

MCSP memiliki delapan area intervensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.

Sekda Nasir meminta kepada SKPA terkait yang bertanggungjawab pada area intervensi tersebut untuk segera memenuhi dokumen yang diminta. Ia juga menginstruksikan langsung Inspektur Aceh untuk membentuk 8 tim yang bertanggungjawab memacu pemenuhan dokumen yang diminta KPK di 8 area intervensi MCSP itu.

“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian, kalau ada SKPA yang masih belum memenuhi target ini, maka pejabat penanggungjawab di SKPA tersebut akan menjadi bagian yang akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi mulai dari eselon 2, 3 dan 4,” kata Nasir.

Nasir mengatakan, capaian MCSP merupakan komitmen Pemerintah Aceh. Hal tersebut penting sebab pihaknya mendukung penuh menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindakan Korupsi. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |