Diduga Bermasalah, Kejati Aceh Diminta Usut Proyek Di Dinkes Agara

2 hours ago 2
Aceh

9 Februari 20269 Februari 2026

Diduga Bermasalah, Kejati Aceh Diminta Usut Proyek Di Dinkes Agara Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Sejumlah kalangan di Aceh Tenggara meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar mengusut dugaan kasus penyimpangan berbagai proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pasalnya, selain tertutup dan tak transparan, berbagai kalangan juga menduga kegiatan di Dinas Kesehatan Agara tahun 2024 dan 2025, yang berjumlah puluhan miliar mencurigakan dan rentan terjadinya penyimpangan.

Jupri Yadi, Ketua LSM Tipikor mengatakan, adapun sejumlah kegiatan yang patut diduga beraroma korupsi di Dinas Kesehatan pada anggaran tahun 2025, mulai dari program dan kegiatan pengadaan.

Yang patut dicurigai dan berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan korupsi tersebut, terang Jupri diantaranya, Pengadaan Reagen Sanitarian KIT Rp632 juta, Kartrid TCM Rp451 juta, BMHP Rp500 juta dan obat-obatan Rp2,5 miliar pada 2024-2025 yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selanjutnya, pemeliharaan gedung dan proyek rehabilitasi kantor Dinkes senilai Rp3,2 miliar yang ditengarai bertentangan dengan efisiensi belanja daerah, Bimbingan teknis (bimtek) Rp2,5 miliar plus dana BOK Rp17,5 miliar dan JKN Rp13,5 miliar.

Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.

Pengelolaan dana tersebut, kurang transparan dan tidak sesuai dengan isu strategis serta fokus utama kesehatan masyarakat.

Ada lagi kegiatan di Dinkes Agara yang mengundang pertanyaan publik, seperti proyek pemeliharaan gedung dan rehabilitasi kantor dinas Kesehatan dengan anggaran Rp3,2 miliar karena bertentangan yang disebut-sebut tak efisien dan tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatan dan diduga dikerjakan asal jadi.

Sebelumnya, lanjut Jupri Yadi, tahun 2024 diduga ada obat-obatan di gudang Farmasi Dinas Kesehatan, sempat kadaluarsa alias mati tahun dan tidak dapat digunakan lagi, sedangkan anggarannya mencapai Rp300 juta.

Seharusnya, target utama kinerja Dinas Kesehatan, fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan malah menambah fasilitas peningkatan kemewahan aparatur ASN di lingkungan kesehatan.

Kadis Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti kepada Waspada.id menanggapi permintaan LSM Tipikor agar Kejari mengusut kegiatan dan proyek di Dinkes tahun 2024 dan 2025, Senin (9/2) mengatakan, “saya lagi dinas luar daerah, nanti pulang biar saya jelaskan”.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |