Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memberikan relaksasi berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing (valas) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026 dan efektif mulai 24 Agustus 2026.
Terbitnya PMK 59/2026 ini merupakan bentuk dari penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Peraturan ini juga dibentuk untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valas di pasar perdana domestik.
"Untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dananya pada SBN dalam valas di pasar perdana domestik, diperlukan perlakuan khusus di bidang PPh," bunyi pertimbangan atas PMK 59/2026, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dalam peraturan tersebur, dijelaskan kriteria SBN valas yang ditanggung pemerintah. Pertama, instrumen SBN yakni surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBN).
Kedua, penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN Valas termasuk diskonto yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
"Penerbitan di pasar perdana domestik sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN valas untuk pertama kali di dalam wilayah Indonesia," terang peraturan tersebut.
Adapun PPh DTP diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































