Purbaya Bongkar Modus Kongkalikong Pengusaha dan Petugas Pajak

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan membiarkan lagi penerimaan negara bocor, akibat kongkalikong antara otoritas fiskal dengan para wajib pajak, hingga tingkah laku para pengemplang pajak.

Komitmen ini ia tegaskan karena kebutuhan negara untuk memperoleh penerimaan sangat tinggi pada 2026. Ia menargetkan, rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa tembus 12% pada tahun ini dari 2025 yang merosot ke level 9%.

"Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya mengatakan, salah satu praktik kongkalikong yang sering kerap ditemui ialah under invoicing, yakni pelaku usaha menjual barang ekspornya di bawah harga pasar internasional.

"Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar," tegas Purbaya.

Terhadap para pengemplang pajak, Purbaya pekan lalu juga telah mendatangi perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak membayar kewajibannya kepada negara. Sidak ini ia lakukan bersama dengah Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.

Saat itu, Bimo mengatakan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.

"Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang," ujar Bimo.

Praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor-sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis), sehingga rawan tidak memungut dan menyetorkan PPN ke negara.

Selain itu, juga dilakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lain yang digunakan perusahaan untuk menyembunyikan omzet. Modus tersebut antara lain dengan memanfaatkan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan agar tidak terdeteksi sebagai omzet perusahaan.

"Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming construction itu, bahan-bahan konstruksi yang memang cash basis, tidak bayar PPN ke negara," jelasnya.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir kerugian yang disebabkan oleh perusahaan tidak membayar pajak itu mencapai Rp 4 triliun per tahun.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |