Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol bukan wewenang Kementerian Keuangan. Menurut Purbaya, kebijakan redenominasi ini akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
"Nanti BI yang akan menyelenggarakan itu udah masuk PMK karena masuk Prolegnas yang disetujui BI dan DPR bank sentral yang akan menjalankan itu," katanya dalam media briefing, Jumat (14/11/2025).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang diteken Purbaya memang sebatas menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, redenominasi rupiah atau penyederhanaan digit nol dengan memangkas Rp 1.000 menjadi Rp 1 belum menjadi bagian dari fokus bank sentral saat ini.
Ia mengatakan, fokus BI hingga saat ini masih tertuju pada upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).
Terlebih lagi, ia mengatakan, proses redenominasi itu memerlukan persiapan yang lama. Selain itu, pelaksanaan kebijakannya juga membutuhkan waktu yang tepat. Sayangnya, ia belum mengungkap indikator penentunya timing redenominasi yang menjadi pertimbangan bank sentral.
"Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama," tegas Perry.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap Alasan Purbaya Mau Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1

2 hours ago
2
















































