Purbaya Ancam Denda dan Penjarakan Mafia Impor Pakaian Bekas

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas importir pakaian bekas ilegal alias balpres, dengan memperberat sanksi yang akan dikenakan.

Selama ini, ia menyebut, sanksi yang dikenakan sebatas pemusnahan barang-barangnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beserta hukuman penjara bagi pelakunya. Namun, ke depan, ia memastikan pelakunya akan dikenakan denda hingga dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ucap Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Kebijakan ini ia sebut akan ditetapkan dalam peraturan khusus. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan memperkuat peraturan dari kementerian teknis lainnya, yang telah melarang impor pakaian bekas. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Melalui keputusan ini, Purbaya meyakini, ke depan penerimaan negara akan ikut terkerek karena aktivitas impor ilegal bisa diberantas. Selain itu, ia memastikan, aktivitas bisnis produsen pakaian di dalam negeri juga akan bertumbuh, karena pedagang thrifting tak lagi menjual pakaian bekas impor yang ilegal.

"Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja aja. Nanti otomatis kalau supply kurang, seharusnya sih pelan-pelan kan semuanya habis kan? akan beralih ke barang-barang lain yang saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita," papar Purbaya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article UKM Mojokerto Gandeng Ratusan Perajin Sepatu Ekspor ke Pasar Global

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |