Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada.id): Masyarakat di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Deliserdang dan Serdang Bedagai (Sergai), mendesak Polres Deliserdang segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Ripin alias Achien, 23, warga Perbaungan.
Desakan ini muncul karena lambatnya proses hukum yang dinilai tidak memberikan kejelasan bagi keluarga korban. Publik menilai penyidik Polres Deliserdang tidak menunjukkan kompetensi memadai dalam menangani perkara tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Tokoh masyarakat Perbaungan, Darmadi, Minggu pagi (26/10/2025), menyatakan bahwa masyarakat semakin mempertanyakan kinerja penyidik Polres Deliserdang yang belum juga menetapkan tersangka meski sudah lima bulan lebih berlalu sejak kematian Ripin.
“Wajar bila masyarakat menaruh curiga kepada penyidik Polres Deliserdang. Sudah lima bulan lebih, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Darmadi, yang juga Ketua Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Serdang Bedagai.
Darmadi menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada langkah konkret dari penyidik, ia bersama sejumlah warga siap menggelar aksi demo di Polres Deliserdang dan Mapolda Sumatera Utara untuk menuntut percepatan penanganan kasus.
Senada dengan itu, Iwan Tirta, tokoh muda Tionghoa asal Deliserdang, turut menyampaikan keprihatinannya atas lambannya kinerja kepolisian. Ia mempertanyakan peran Kapolres Deliserdang dan Kasat Reskrim dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Mardi Sijabat menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan. Ia mendesak agar proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana ini dipercepat.
Publik juga menyoroti munculnya dugaan lobi-lobi dari pihak tertentu yang diduga berupaya mempengaruhi jalannya penyidikan. Selain itu, Polres Deliserdang dianggap lamban dalam mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap terduga pelaku, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Jika dalam beberapa hari ke depan belum ada penetapan tersangka, sejumlah pihak yang bersimpati kepada korban berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polres Deliserdang dan Polda Sumut. Mereka akan menuntut Mabes Polri dan Polda Sumut untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, serta tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri telah merespons surat pengaduan dari kuasa hukum keluarga korban. Pada 17 September 2025, tim penyidik Polres Deliserdang telah menggelar perkara di Polda Sumut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kasus kematian Ripin bermula pada 23 April 2025. Hingga kini, keluarga korban masih menanti kejelasan hukum dan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas kematian Ripin. Keluarga berharap polisi dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan menegakkan keadilan bagi almarhum.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































