Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Narkoba, 6 Gram Sabu Disita

3 hours ago 1
Sumut

9 Februari 20269 Februari 2026

Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Narkoba, 6 Gram Sabu Disita

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PERDAGANGAN (Waspada.id):  Polsek Perdagangan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial DR alias Pantek diringkus di kediamannya, Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Jumat (6/2) malam, dengan barang bukti sabu seberat 6,24 gram dan belasan butir ekstasi.

Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Operasi penangkapan ini dilakukan secara kilat setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas di rumah tersangka.

“Prinsip saya sederhana: untuk pengedar narkoba, tidak ada negosiasi. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, kami penjarakan,” tegas Iptu Patar, melalui siaran pers Humas Polres Simalungun, Senin (9/2).

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Ipda Gerry D. Simanjuntak, SH, yang memimpin penggerebekan menceritakan detik-detik penangkapan yang dilakukan pukul 21.30 WIB. Tersangka yang terkejut didatangi petugas hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“DR sempat mau buang barang bukti, tapi kakinya lemas, tangannya gemetar. Dia bilang sambil terbata-bata: ‘Ampun Pak, saya menyerah’. Kami jawab: ‘Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi. Kamu sudah merusak generasi muda, kamu harus bayar mahal’,” ungkap Ipda Gerry.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam saku baju yang tergantung di dapur. Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip berisi sabu seberat 5,18 gram, satu klip sabu seberat 1,06 gram, serta 12 butir pil ekstasi berbagai jenis. Selain itu, petugas menyita satu unit ponsel, alat gantung baju, dan uang tunai Rp600.000.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari Kabupaten Batubara untuk diedarkan kembali di wilayah Perdagangan. Kini, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“DR sekarang layu tak berkutik. Dia merusak masa depan anak-anak muda dengan menjual racun. Tidak ada negosiasi untuk orang seperti ini. Dia harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan jaringan lebih lanjut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |