OHP, warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dengan sigap mengamankan OHP, 21, warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), pukul 06.19 WIB.
AKP Doni Simanjuntak SH, Kapolsek Siantar Marihat, menjelaskan bahwa dugaan Curat terjadi di sebuah warung milik SG, 37, yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Terduga pelaku merusak seng kamar mandi dan masuk ke dalam warung korban. Ia mengambil 1 unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000 dari dalam tas,” ujar AKP Doni.

Kejadian ini terungkap setelah warga sekitar berhasil mengamankan terduga pelaku. Korban kemudian menghubungi Polsek Siantar Marihat, dan petugas piket segera mengamankan OHP serta membawanya ke Mapolsek Siantar Marihat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3.000.000 dan telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
AKP Doni menambahkan, “Terduga pelaku OHP sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.” [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































