Polsek Rantau Amankan Pelaku Curanmor

8 hours ago 2
Seorang pelaku yang diduga melakukan curanmor di Dusun Mulia, Kampung Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang saat diamankan bersama barang bukti oleh tim Polsek Rantau jajaran Polres Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri). Seorang pelaku yang diduga melakukan curanmor di Dusun Mulia, Kampung Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang saat diamankan bersama barang bukti oleh tim Polsek Rantau jajaran Polres Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau jajaran Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Mulia, Kampung Ingin Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku berinisial RA berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu 15 Maret 2025. Peristiwa ini berawal Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, ketika korban bernama Salman menerima informasi dari orang tuanya bahwa sepeda motor Honda PCX miliknya dengan nomor polisi BL 4025 UAP telah hilang dari dalam rumah.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rantau mencurigai RA yang merupakan tetangga korban,saat petugas mendatangi kediaman RA, diketahui tengah bersiap untuk melarikan diri ke Binjai. Dengan sigap, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal,RA mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Rantau Iptu Agus Gani Harto, S.H mengatakan, berdasarkan pengakuan tersebut, unit Reskrim bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi penjualan kendaraan curian. “Sekitar pukul 15.00 Wib petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BL 4025 UAP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rantau untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Kapolsek Rantau Iptu Agus Gani Harto, menyatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat serta upaya intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rantau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, terang Iptu Agus sembari mengimbau kepada  masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan bersama.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polsek Rantau Amankan Pelaku Curanmor

Polsek Rantau Amankan Pelaku Curanmor

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |