Mantan Kades Dan Kaur Keuangan Desa Hilisaloo, Nisel  Divonis 5 Tahun Penjara

5 hours ago 3
Sumut

Mantan Kades Dan Kaur Keuangan Desa Hilisaloo, Nisel  Divonis 5 Tahun Penjara Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Teorius Buulolo dan mantan Kaur Keuangan, Lizotuho Buulolo saat mengikuti vonis pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Mantan Kepala Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Teorius Buulolo divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, sedangkan Kaur Keuangan Desa Hilisaloo, Lizotuho Buulolo divonis 2 tahun penjara, Rabu (7/5).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  Dana Desa Hilisaloo Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M Halawa, SH.,MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel,SH kepada Waspada Kamis (8/5) membenarkan mantan Kades Hilisalo’o, Teorius Buulolo dan mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o yang terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp455 juta telah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha, SH, MH pada amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Teorius Buulolo (mantan Kades) terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Oleh karenanya  terdakwa Teorius Buulolo dijatuhkan hukuman’ selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu juga menghukum terdakwa Teorius Buulolo untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp455 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Lizotuho Buulolo (mantan Kaur Keuangan) secara sah dan meyakinkan menurut hukum  bersalah melakukan tindak pidana  secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair. Lizotuho Buulolo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Terdakwa Lizotuho Buulolo juga membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara senilai Rp5,8 juta subsider 2 bulan kurungan.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk berpikir-pikir kepada kepada kedua terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya JPU Lintong Samuel pada dakwaannya berkesimpulan kedua terdakwa telah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, terhadap terdakwa Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp559 juta subsider 3 tahun penjara, begitu juga dengan terdakwa Lizotuho Buulolo dituntut 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |