
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Terdakwa Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar dituntut masing-masing pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Kamis (8/5).
Kedua terdakwa yang merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut, terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kg, dan 39.000 butir pil ekstasi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Isti Risa Sunia Yazir.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer,” ujarnya.
JPU menyebutkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula pada Rabu (25/9/2024), saat itu terdakwa Fauzi menerima telepon dari Syawaluddin (DPO), dan menawari pekerjaan untuk membawa narkotika.
Syawaludin mengatakan nantinya terdakwa akan dihubungi terdakwa Kiki untuk memberikan narkoba yang akan diantar ke lokasi yang telah ditentukan.
Sekitar pukul 22.00, terdakwa Kiki menghubungi terdakwa Fauzi dan memberitahu bahwa dirinya telah sampai di lokasi dengan membawa satu goni dan empat tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Keduanya kemudian bertemu di sekitar kawasan CBD Polonia. Saat hendak menentukan tempat serah terima barang, pergerakan kedua terdakwa telah dipantau oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dan menangkap terdakwa Fauzi.
Sementara terdakwa Kiki melarikan diri, namun petugas akhirnya menangkap terdakwa Kiki di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Honda Brio putih yang dikendarai terdakwa Kiki, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 29 kg dan 39.000 butir ekstasi dengan berat 15.358 gram.(m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.