Polsek Kualuh Hulu Evakuasi Mayat Tertabrak Kereta Api Di Jalur KA

1 month ago 14
Sumut

3 Agustus 20253 Agustus 2025

Polsek Kualuh Hulu Evakuasi Mayat Tertabrak Kereta Api Di Jalur KA Polisi dan TNI beserta warga turut mengevakuasi korban. (Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

AEKKANOPAN (Waspada.id): Polsek Kualuh Hulu mengevakuasi mayat seorang laki-laki yang tertabrak kereta api tangki CPO di KM 54+600 jalur rel kereta api Rantau Prapat-Asahan, Minggu (3/8) pukul 04.58 WIB.

Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H. “Penemuan mayat itu diketahui sekitar pukul 04.58 WIB,” ujar Arwin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Korban teridentifikasi Junaidi alias Hamzah, 52, wiraswasta, berdomisili di Dusun I Desa Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.

Informasi awal diterima dari Ahmad Syahputra, petugas Kaur Jalan dan Rel PT KAI, melalui grup WhatsApp internal PJKA. “Diduga seseorang menabrakkan diri ke kereta api,” kata Arwin menjelaskan informasi yang diterima.

Pengecekan ke lokasi menemukan potongan tubuh manusia di atas rel, diduga terseret sekitar 75 meter. Masinis kereta, Bosari, mengaku melihat korban terbaring di rel dan membunyikan klakson berulang kali, namun korban tak bergerak.

“Ia telah membunyikan klakson panjang secara berulang-ulang, namun korban tidak bergerak dan akhirnya tertabrak,” jelas Arwin mengutip keterangan Bosari. Setelah kejadian, masinis melaporkan melalui grup WhatsApp internal PJKA.

Polsek Kualuh Hulu melakukan olah TKP dan menemukan potongan tubuh korban, serta barang bukti berupa pakaian, sandal, dan handuk.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan keluarga korban serta instansi terkait.

Polres Labuhanbatu menyampaikan belasungkawa dan mengimbau masyarakat untuk waspada di jalur kereta api. Polisi, TNI, dan warga turut membantu evakuasi korban. (id48)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |