Beranda Aceh Polsek Babul Makmur Ringkus Tiga Pelaku Sabu
Aceh
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada): Personel Polsek Babul Makmur berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sejahtera Baru, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu (11/5).
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Senin (12/5). Lanjutnya, Kanit Intel Polsek Babul Makmur yang pertama kali menerima laporan segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Babul Makmur. Bersama Kanit Intel dan personel lainnya, Kapolsek langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang tengah duduk di ruang dapur. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan keduanya, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok.
Kedua pelaku tersebut mengaku bernama KT, 53, warga Desa Sejahtera, dan AJ, 16, warga Desa Desky Jaya, Kecamatan Babul Makmur. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Babul Makmur untuk proses lebih lanjut. Sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Babul Makmur menyerahkan kedua pelaku kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Setelah diinterogasi, KT dan AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S, warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Makmur. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan S, 28, di desanya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 bungkus sabu dalam plastik klip putih bening dengan berat brutto 3,43 gram, 1 bungkus sabu dengan berat brutto 0,97 gram, uang tunai sebesar Rp2.195.000, 1 unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik klip besar, 3 bal plastik, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 timbangan elektrik merek Camry dan 1 bungkus rokok.
Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.