Polresta Deliserdang Tetapkan Bibi Juwita Dan Anaknya Tersangka Pembunuhan Berencana Ripin

4 hours ago 3

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Polres Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan Juwita, bibi korban, dan anaknya, Kevin, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Ripin alias Achien, 23.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, (27/10/25), di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Deliserdang kepada pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat, Senin malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Keduanya malam ini masih diperiksa sebagai tersangka di Mapolresta Deliserdang,” kata Sijabat.

Pengacara Mardi Sijabat di lokasi pembunuhan Ripin.

Kasus ini bermula saat Ripin ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di kawasan perkebunan sawit Emplasmen Kualanamu, sekitar lima bulan lalu. Awalnya, kematian Ripin dilaporkan oleh Juwita dan Kevin sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, penyelidikan lebih lanjut menemukan indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana.

Menurut hasil penyidikan, Juwita dan Kevin diduga telah merencanakan pembunuhan Ripin dengan motif asuransi. Sebelumnya, Juwita telah mengasuransikan Ripin dengan nilai pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.

Kapolres Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana kepada pengacaranya menyebut penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menetapkan Juwita dan Kevin sebagai tersangka,” ujarnya di Mapolres Deliserdang seperti dikutip pengacaranya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyertaan tindak pidana.

Pasal 340 KUHP menyatakan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena melakukan pembunuhan berencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 55 KUHP mengatur bahwa orang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena proses penyelidikan yang dinilai lambat. Pengacara keluarga korban bahkan mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus pembunuhan Ripin alias Achien dapat segera berlanjut ke tahap persidangan. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim JJIS, lepas Magrib, rumah tersangka di sebuah kompleks kawasan Titi Kuning tampak gelap gulita.

“Sama sekali tidak terlihat adanya aktivitas karena semua lampu padam,” ujar SM, relawan lapangan tim JJIS.

Kronologi Tewasnya Ripin

Dari keterangan keluarga, Ripin dijemput oleh bibinya Juwita pada 23 April 2025 dengan alasan membeli telur ayam ke Pantai Labu, Deli Serdang. Namun perjalanan justru berujung ke Medan.

Komunikasi terakhir Ripin terjadi pada Sabtu pagi. Keesokan harinya, Minggu dini hari (27 April), Ripin dilaporkan tewas. Juwita mengaku Ripin meninggal akibat ditabrak mobil saat turun dari mobil untuk buang air kecil.

Versi Juwita dan Kevin menyebut Ripin ditabrak mobil L300, terjatuh ke parit, dan meninggal dunia. Namun pengakuan ini menimbulkan kecurigaan dari Rudi, abang korban.

Menurutnya, jika benar kecelakaan, seharusnya Juwita melapor ke polisi atau membawa korban ke rumah sakit. Namun justru sebaliknya, Juwita menghubungi kamar mayat sebuah rumah duka untuk mengevakuasi jenazah, bukan fasilitas medis.

Almarhum Ripin, beberapa jam sebelum dibunuh.

Hasil pemeriksaan Satlantas Polres Deliserdang membantah adanya tanda-tanda kematian akibat kecelakaan. Kasus tersebut kemudian dihentikan sebagai kecelakaan lalu lintas dan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyidikan dugaan pembunuhan.

Dalam kurun sepuluh tahun terakhir, menurut data yang disampaikan Mardi Sijabat, lima anggota keluarga Juwita meninggal dalam kondisi mencurigakan. Termasuk Ripin, abangnya Jhoni, ayah Ripin, dan beberapa keluarga dekat lainnya.

Fakta lain yang terungkap: Ripin, Jhoni, dan ayah mereka ternyata juga diasuransikan oleh Juwita sebelum meninggal dunia.(jjis)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |