
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada) : Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan dua orang pria yang diduga mencabuli seorang siswi berinisial AT yang merupakan anak di bawah umur.
Korban yang hingga 4 hari dicabuli secara bergantian mengenal salah satu pelaku berawal dari media sosial Instagram (IG).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, didampingi Kanit PPA AKP Hendri Ginting, Sabtu (5/7) di Mapolresta Deliserdang.
Risqi menjelaskan, 2 pria tersebut masing-masing berinisial RAA 17, warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, dan MA 21, warga Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan perlindungan anak dan masih menjalani pemeriksaan di unit PPA,” katanya .
Menurutnya, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengaduan orangtua korban di Mapolresta Deliserdang, Rabu (2/7).
“Dalam pengaduan itu disebutkan, awalnya korban dengan tersangka RAA yang juga masih anak dibawah umur, berkenalan melalui media sosial (instagram),” ujarnya.
Beberapa bulan berkomunikasi melalui media sosial (Medsos), RAA dan korban semakin akrab kemudian berjanji ketemuan di depan salah satu Indomaret.
Setelah bertemu, RAA kemudian membawa korban ke tempat kos temannya MA di salah satu Desa di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/6) pukul 15.00 WIB.
Di tempat kos itu, RAA menyampaikan merayu terhadap korban hingga keduanya melakukan perbuatan layaknya suami-isteri.
MA selaku pemilik tempat diduga mengintip perbuatan cabul itu dan ikut melakukannya terhadap korban.
Korban yang tidak mengetahui keberadaan tempat itu yang disebutkan tidak dilalui angkutan umum, meminta diantar pulang, namun keduanya mencari alasan hingga korban masih bertahan di tempat itu.
“Selama 4 hari tertahan di rumah itu, korban dicabuli keduanya secara bergantian, hingga korban seperti hilang ingatan,” ujar Risqi.
Melihat korban seperti hilang ingatan, kedua korban selanjutnya mengantarkan korban ke rumah orangtuanya.
Tiba di rumah, kedua orangtuanya curiga melihat kondisi korban, selanjutnya membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi sebenarnya.
Korbanpun menceritakan bahwa dia sudah dicabuli kedua pria yang mengantarkannya secara bergantian.
Tidak terima, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang. Ternyata kabar perbuatan cabul itu sampai ke pihak keluarga tersangka, selanjutnya menyerahkan kedua tersangka ke Mapolsek Biru-Biru, dan dijemput Personel unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (2/7) pukul 15.00 WIB. (a16) Satreskrim Polresta Deliserdang. (Waspada/Edward Limbong).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.