
TAPTENG (Waspada): Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi mengatakan selama 2 bulan, yaitu sejak bulan Januari hingga Februari 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Empat kasus tindak pidana itu, kata Kapolres adalah, dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke 1e dan 2e dari KUHPidana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 18 Februari 2025.
Kemudian dugaan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT RES TAPTENG/POLDASU, tanggal 12 Januari 2025.
“Dan kasus tindak pidana narkoba serta kasus tawuran remaja menggunakan senjata tajam (Sajam) yang viral di media sosial facebook,” kata AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi saat acara Press Release dengan wartawan di Aula Parama Satwika Polres, Rabu (26/3).
Kapolres menjelaskan, bahwa dalam kasus narkoba yang ditangani itu, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus, yaitu Sabu sebanyak 17 kasus, Ganja 1 kasus dan Ekstasi 1 kasus dengan jumlah tersangkanya sebanyak 23 orang. Semuanya laki-laki.
“Sedangkan jumlah barang bukti narkotika berupa Sabu yang berhasil disita sebanyak 139,21 gram, Ganja sebanyak 47,74 gram, Ekstasi sebanyak 05 butir dengan berat 2 gram,” beber Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sodarjanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar, SH, Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH,MH, Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi.
Lanjut Kapolres, dalam kasus narkoba tersebut, bahwa kasus yang sudah sampai tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sibolga sebanyak 17 kasus, yaitu Sabu sebanyak 14 kasus dan Ganja sebanyak 3 kasus.
Kemudian, selain kasus narkoba, AKBP Wahyu Endrajaya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan kelompok remaja yang melakukan aksi tawuran dengan cara menggeber sepeda motornya di tempat umum/perumahan di wilayah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (17/3) yang membuat keresahan masyarakat.
“Dalam kasus ini, Tim Gabungan Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Pandan telah mengamankan 17 orang,” sebutnya.
Kemudian, sambungnya, pada Sabtu (22/3), Polres Tapteng bersama Polsek Pandan juga mengamankan 10 orang terduga pelaku aksi tawuran di Pantai Muara Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan s.d Pantai Ikan Bakar Roy, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan. Kejadian ini viral di media sosial pada tanggal 16 Maret 2025.
“Dalam kasus tawuran ini, Polres Tapteng bersama Polsek Pandan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit bergagangkan besi bulat panjangnya sekitar 1 meter, 1 celurit gagang pendek, 1 buah parang, 1 potong kayu bulat panjangnya sekira 1,5 meter, 1 batang broti panjangnya sekira 1 meter,” terangnya.
Kapolres menyampaikan pihaknya selalu berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah KabupatenTapanuli Tengah tetap kondusif. “Tidak ada ruang bagi aksi kriminalitas di Tapanuli Tengah,” tegasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.