Polres Tapteng Ringkus Tiga Pengedar Ganja

1 month ago 18
Sumut

9 Agustus 20259 Agustus 2025

Polres Tapteng Ringkus Tiga Pengedar Ganja Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis Ganja inisial DMS, 48, RS, 23, dan BHDS, 25, ditahan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum selanjutnya, Sabtu (9/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPTENG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus 3 pengedar narkoba jenis ganja di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH mengatakan penangkapan ketiga orang pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (6/8) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka di lokasi kejadian,” kata AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (9/8).

Adapun 3 pelaku yang ditangkap berinisial DMS, 48, RS, 23, serta BHDS, 25, dan sudah dijadikan tersangka. Ketiganya juga diduga merupakan pengedar yang aktif melakukan transaksi di daerah Pinang Sori, Tapanuli Tengah.

Gunawan membeberkan, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa daun Ganja kering seberat 900 gram siap edar yang dibungkus lakban kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit telepon seluler merek Pocophone dan Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Saat ini, tim Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V, yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” tandasnya.(id61)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |