Polres Sidimpuan Tangkap Garong Rumah Kontrakan

1 day ago 6
Sumut

Polres Sidimpuan Tangkap Garong Rumah Kontrakan Garong rumah kontrakan, HJ, saat diamankan di Polres Padangsidimpuan. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Satreskrim Polres Padangsidimpuan tangkap seorang pria pelaku pembongkaran dan pencurian (garong) di salah satu rumah kontrakan, HJ, 36, warga Kelurahan Sidangkal, Kecamamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Tersangka sudah diamankan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUH Pidana,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Sabtu (5/7/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, pembongkaran dan pencurian di rumah korban Rizki Insani, 24, Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan 1, Kelurahan Sidangkal, itu terjadi pada Jumat (4/7/2025).

Ketika itu korban sedang tidak berada di rumah. Pagi sekira pukul 07:00 WIB ia dikabari adiknya. Bahwa pintu dapur dan jendela samping sudah rusak dan diduga telah terjadi pembongkaran dan pencurian.

Rizki langsung pulang dan melihat kondisi di dalam rumah. Ternyata semuanya telah berantakan dan tabung gas di dapur beserta sembilan helai kain selendang di lemari telah hilang.

Selanjutnya ia mencari dompet berisi uang Rp2,5 juta yang diselipkan di lemari, ternyata sudah kosong dan uang di dalamnya telah raib.

Rizki langsung melapor ke Polisi sesuai laporan nomor LP/B/297 /VII/2025/SPKT/Polrea Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Gerak cepat, hari itu juga personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku HJ. Barang bukti disita berupa dompet kosong dan kain selendang sembilan helai.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta. Pelaku diamankan dan sedang diproses hukum,” tutup Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |