
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian, AP, 24, dan GDJM, 23, di Jl. Tanjung Pinggir, Kamis (3/7).
“Hingga saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” sebut Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, Sabtu (5/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Pencurian terjadi di rumah Netty Masriana Sinaga, 45, pada Sabtu (14/6) pukul 05.00 WIB. Korban kehilangan dua HP dan uang Rp2 juta (total kerugian Rp6.8 juta).
Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian setelah memantau situasi rumah korban pada Jumat (13/6) malam. AP memantau dari luar, sementara GDJM masuk melalui tembok dan jendela. AP mengambil barang-barang korban, lalu mereka kabur. Korban membuat laporan polisi pada 14 Juni 2025.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.