
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANGLAWAS (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas (Palas) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja dan mengamankan 44 kilogram ganja bersama tiga orang tersangka.
Demikian Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK dan Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada Waspada.id, Sabtu (9/8) saat konferensi pers.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN

Turut hadir dalam konferensi pers itu,. Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd, Plt Kasi Propam Iptu H Salim S, SH, MH., Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Personel Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas.
Dikatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dukungan kerja sama dari masyarakat serta kerja keras tim Satuan Resnarkoba Polres Palas.
Menurut Parlin Azhar, atas informasi dari masyarakat seminggu sebelumnya dilakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (5/8) tepatnya di desa Paringgonan dilakukan penangkapan saat hendak melakukan pengiriman barang.
Dalam penangkapan itu ditemukan 44 kilogram ganja bersama ketiga tersangka, termasuk IP, 48, MP, 34, keduanya berprofesi sebagai petani dan PA, 17, yang masih berstatus pelajar, dimana ketiganya sama-sama warga Desa Hutabaru Siundol Kecamatan Sosopan.
Dikatakan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, seperti IP sebagai bandar dan pemasok sekaligus yang mencari pelanggan di wilayah Jakarta, yang juga merupakan residivis kasus peredaran ganja.
Dan tersangka MP berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja dan mengirimnya ke jasa pengiriman barang. Serta tersangka PA berperan membantu mengepak/ membungkus ganja bersama MP sekaligus mengirim ganja ke jasa pengiriman barang.
Dalam penangkapan itu berhasil diamankan 42 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja, seberat 44, 9 kg, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan No.Pol BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, serta tiga unit HP Android.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat I UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.