Polres P.Siantar Ringkus Wanita Pengedar Sabu

6 hours ago 4

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang wanita, MYP, 39, warga Jl. Perwira, Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus MYP di Jl. Perwira, Kel. Merdeka, Jumat (2/5) pukul 18:00.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Minggu (4/5) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi ada pelaku kepemilikan narkotika di Jl. Perwira.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan MYP dan meringkusnya di pinggir Jl. Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MYP dan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sabu di tangan kanannya, satu unit HP merk Oppo dan uang Rp 1.500.000.

Selain itu, MYP mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa MYP ke rumahnya dan melakukan penggeledahan di dalam rumah serta menemukan barang bukti satu paket sabu di balik kasur di dalam kamar, satu timbangan digital di atas meja dan tiga paket klip kosong serta barang bukti uang dan lainnya.

Hasil interogasi, MYP mengaku keberadaannya di lokasi saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkusnya, untuk melakukan penjualan sabu dan barang bukti sabu itu totalnya tiga paket seberat 4,28 gram. Menurut MYP, dia memperoleh sabu itu dari Medan dengan cara membeli dan tidak mengenal penjualnya.

Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MYP bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka MYP sudah dalam pengamanan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |