
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur berhasil memediasi perkara penganiayaan.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy JJ Manalu, Jumat (2/5) menyebutkan Bhabinkamtimas Polsek Siantar Timur memediasi perkara penganiayaan itu di Mapolsek Siantar Timur, Kamis (1/5) pukul 11:00.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Kapolsek Siantar Timur, penganiayaan itu terjadi di Komplek Megaland, Jl. Sangnaualuh, Kel. Siopatsuhu, Kec. Sianțar Timur, Rabu (30/4) pukul 21:30.
Pelaku penganiayaan itu pria DDPP terhadap pria EHS dan akibat penganiayaan itu, EHS mengalami memar di bagian hidung.
Setelah menerima laporan pengaduan EHS, Bhabinkamtimas Polsek Siantar Timur melakukan mediasi terhadap DDPP dengan EHS. Hasilnya, DDPP dengan EHS sepakat berdamai secara kekeluargaan dan EHS tidak menuntut proses hukum.
Dengan adanya perdamaian secara kekeluargaan dan tertuang dalam surat pernyataan bermeterai, perkara penganiayaan itu penyelesaiannya dengan cara problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” sebut Kapolsek Siantar Timur.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.