Polres Dairi Amankan 2 Tersangka Bersama Sabu Seberat 1,99 Gram

4 weeks ago 11
Sumut

20 Agustus 202520 Agustus 2025

Komitmen Berantas Narkoba

Polres Dairi Amankan 2 Tersangka Bersama Sabu Seberat 1,99 Gram KEDUA Tersangka diamankan di SatNarkoba Polres Dairi.Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIDIKALANG (Waspada.id): Sat Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial ZB alias Jinggo, 32, dan JUP 42, atas kepemilikan narkotika jenis Sabu di depan sebuah warung internet (warnet) yang berada di Jalan Pakpak Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (20/8).

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Polres Dairi Ipda.Rinkon Manik melalui WharsApp menegaskan bahwa Polres Dairi terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.

“Ini merupakan tekad kami dalam memberantas narkoba, dan kami menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi siapa saja yang mencoba – coba bermain dengan narkotika,” ujar Kapolres.

Kapolres pun meminta kepada masyarakat untuk bersama – sama memberantas narkoba, dengan melaporkan ke Polres Dairi apabila ada hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya.

“Kami akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan mari kita bersama – sama menjaga agar Kabupaten Dairi yang kita cintai ini bebas dari narkoba, ” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba.

“Saya langsung memerintahkan kepada personel untuk melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut, ” ucap Kasat Narkoba.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka yang sesuai dengan ciri – ciri yang disampaikan masyarakat.

Setelah keduanya keluar dari warnet tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, petugas mendapat 1 plastik klip berisikan sabu.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, dan tersangka Jinggo secara kooperatif menunjukkan dimana ia menyimpan barang bukti lainnya, ” terangnya.

Petugas bersama kedua tersangka pun berangkat ke sebuah rumah yang berada di Jalan Cipta Desa Huta Rakyat. Di belakang rumah itulah Jinggo menyimpan 9 plastik klip berukuran kecil yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil dengan berat 1,99 gram, ” bebernya.

Selanjutnya para tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.(id50).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |