
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru, yang terjadi di areal PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, yang memeragakan sebanyak 28 adegan pembunuhan, Selasa (8/7/2025).
Adegan demi adegan diperagakan langsung oleh tersangka ES, 34, mulai dari perencanaan hingga terjadinya aksi pembunuhan secara keji yang dilakukan oleh pelaku ES.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, turut disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Dari 28 adegan yang diperagakan tersebut, sangat menggambarkan dengan jelas proses terjadinya tindak pidana keji terhadap korban NA, 31, yang merupakan seorang guru tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, SH, menegaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk menyelaraskan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyelidikan.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara menyeluruh. Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi,” sebutnya.
Sebelumnya, tersangka ES ditangkap pada Jumat (6/6/2025) pukul 06:30 WIB di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu.
ES ditangkap karena telah melakukan pembunuhan terhadap NA, saat melintas bersama adiknya menggunakan sepeda motor di wilayah perkebunan PT Nafasindo, Senin (2/6/2025).
Sementara korban dikenal sebagai guru yang berdedikasi dan aktif di lingkungan masyarakat. Kejadian ini sempat mengguncang publik dan menimbulkan reaksi warga.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, serta dibantu masyarakat.
ES sempat mencoba kabur dan melawan saat ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.
Usai berlangsungnya adegan rekontruksi tersebut Darmi juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi.
“Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain,” tegas Darmi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap memberi dukungan moril dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam membantu proses penangkapan tersangka.
“Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan keamanan bersama,” bebernya.
Selanjutnya, tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” tegas Darmi. (b25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.