
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SINGKIL (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil menangkap pelaku pelecehan anak di bawah umur, di Kabupaten Pakpak Barat Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/7/2025) malam.
Setelah melakukan pelecehan terhadap RUZ, 15, seorang pelajar di Bukit Harapan Kec. Gunung Meriah, terduga pelaku berinisial AHS, 44, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil berusaha melarikan diri ke Kabanjahe, Sumut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Lantas Tim Resmob Polres Aceh Singkil dengan dibantu Resmob Polres Subulussalam bergerak cepat dan mengejar keberadaan pelaku yang hendak lari ke Sumut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, SH mengungkapkan, peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa 2 Juli 2025, sekitar pukul 15:00 WIB, di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Bukit Harapan.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim Resmob langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku setelah menerima informasi keberadaannya.
Sekitar pukul 19:20 WIB, tim Resmob Polres Aceh Singkil menerima informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di wilayah Kota Subulussalam. Tim segera melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Subulussalam guna mempercepat proses pencarian.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari seorang masyarakat, diketahui bahwa tersangka berusaha melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatra Utara. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di Pos Lantas Sibande, Sumatera Utara.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 22:10 WIB, tim mencurigai sebuah mobil tangki yang berhenti mendadak di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ditemukan berada di dalam kendaraan tersebut, diduga hendak melarikan diri menuju rumah saudaranya di Kabanjahe, Sumatera Utara.
Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda,” ucap Darmi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Aceh Singkil.
“Apabila ada yang melihat dan mendengar tindak pidana segera laporkan ke Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Hot Line 110,” ucap Darmi. (B25).
Foto: Tim Resmob Polres Aceh Singkil menunjukkan pelaku pelecehan anak dibawah umur, usai di tangkap di lokasi Pos Polisi Desa Sebande Pakpak Bharat Sumut, Minggu (6/7/2025) malam.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.