- Dalam Paradigma Ius Integrum Nusantara 2045
Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn Dan Andi Hakim Lubis
PEMBANGUNAN hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045 menuntut perubahan paradigma yang mendasar. Hukum tidak lagi dapat dipahami semata sebagai instrumen normatif yang statis, melainkan sebagai sistem dinamis yang berfungsi mengatur, melindungi, sekaligus merekayasa kehidupan sosial secara berkeadilan. Dalam konteks tersebut, pembaruan hukum tidak dapat dilepaskan dari pembaruan institusi-institusi hukum strategis, salah satunya kenotariatan.
Kenotariatan memiliki posisi unik dalam sistem hukum Indonesia. Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk menghadirkan kepastian hukum dalam ranah hukum privat. Setiap akta autentik yang dibuat oleh notaris pada hakikatnya merupakan perwujudan kehadiran negara dalam hubungan hukum antarwarga negara. Dengan demikian, kualitas kenotariatan secara langsung mencerminkan kualitas hukum nasional.
Namun, realitas menunjukkan bahwa sistem kenotariatan masih menghadapi berbagai problem struktural: formalisme berlebihan, ketidakjelasan batas pertanggungjawaban, kriminalisasi yang tidak proporsional, kesenjangan akses keadilan, serta ketertinggalan regulasi dalam menghadapi transformasi digital. Tantangan-tantangan ini menuntut arah politik hukum yang jelas dan visioner.
Paradigma Ius Integrum Nusantara 2045 hadir sebagai tawaran konseptual untuk membangun hukum Indonesia yang utuh, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan. Dalam paradigma ini, kenotariatan diposisikan sebagai wajah hukum masa depan: bukan hanya legalistik, tetapi juga etis, humanistik, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
II. Politik Hukum Kenotariatan: Makna dan Arah Kebijakan
Politik hukum pada dasarnya merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum guna mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks kenotariatan, politik hukum menentukan bagaimana negara memandang peran notaris: apakah semata-mata sebagai pelaksana administratif atau sebagai institusi strategis penjaga kepercayaan publik.
Selama ini, politik hukum kenotariatan cenderung bersifat sektoral dan reaktif. Regulasi sering kali lahir sebagai respons atas kasus-kasus tertentu, bukan sebagai hasil perencanaan sistemik jangka panjang. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi notaris.
Paradigma Ius Integrum Nusantara menawarkan pendekatan politik hukum yang integratif. Hukum kenotariatan tidak dipandang sebagai rezim normatif yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari ekosistem hukum nasional yang harus selaras dengan tujuan keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, politik hukum kenotariatan harus diarahkan pada empat tujuan utama:
menjamin kepastian hukum yang berkeadilan,
melindungi kepentingan publik dan pihak yang lemah,
menjaga independensi dan martabat jabatan notaris, dan
memastikan adaptasi sistem terhadap perkembangan teknologi.
III. Ius Integrum Nusantara 2045: Paradigma Hukum yang Utuh
Konsep Ius Integrum Nusantara berangkat dari kritik terhadap fragmentasi hukum modern yang sering memisahkan secara kaku antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Paradigma ini menegaskan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang utuh, yakni hukum yang mampu mengintegrasikan norma, nilai, dan praktik sosial.
Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh terjebak pada positivisme sempit yang memutlakkan teks undang-undang, tetapi juga tidak boleh larut dalam relativisme yang mengabaikan kepastian. Ius Integrum menempatkan hukum sebagai sistem nilai yang hidup (living law) dan berakar pada realitas sosial Indonesia.
Bagi kenotariatan, paradigma ini berarti bahwa akta autentik tidak boleh dipahami hanya sebagai produk prosedural, tetapi sebagai instrumen keadilan yang harus mencerminkan kehendak bebas para pihak, keseimbangan posisi, dan itikad baik. Notaris dituntut tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga peka terhadap konteks sosial dari setiap perbuatan hukum yang diformalkan.
IV. Etika Kenotariatan: Dari Norma ke Kultur Profesi
Etika merupakan inti dari jabatan notaris sebagai officium nobile. Tanpa etika, kewenangan kenotariatan berpotensi berubah menjadi alat legitimasi penyalahgunaan hukum. Oleh karena itu, dalam paradigma Ius Integrum, etika tidak ditempatkan sebagai pelengkap, melainkan sebagai fondasi.
Etika kenotariatan mencakup kewajiban untuk bersikap netral, jujur, mandiri, dan berhati-hati. Namun, lebih dari itu, etika menuntut keberanian moral untuk menolak perbuatan hukum yang secara formal sah tetapi secara substansial merugikan pihak tertentu atau bertentangan dengan rasa keadilan.
Dalam era digital, etika menghadapi tantangan baru. Pengelolaan data elektronik, penggunaan tanda tangan digital, dan penyimpanan dokumen berbasis sistem informasi menuntut standar etika dan keamanan yang lebih tinggi. Pelanggaran etika dalam ruang digital dapat berdampak sistemik dan merusak kepercayaan publik secara luas.
Oleh karena itu, politik hukum kenotariatan harus mendorong internalisasi etika sebagai kultur profesi, bukan sekadar aturan disiplin yang bersifat represif.
V. Regulasi Proporsional dan Perlindungan Hukum bagi Notaris
Salah satu isu krusial dalam kenotariatan adalah kecenderungan kriminalisasi. Tidak jarang notaris diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sengketa yang sejatinya merupakan konflik antarpara pihak. Hal ini mencerminkan kegagalan regulasi dalam membedakan ranah administratif, perdata, dan pidana.
Dalam paradigma Ius Integrum Nusantara, regulasi kenotariatan harus dibangun atas asas proporsionalitas dan keadilan. Kesalahan administratif tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana. Demikian pula, pelanggaran etik harus diselesaikan melalui mekanisme profesi sebelum ditempuh jalur represif negara.
Hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Pemidanaan notaris hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang secara nyata merugikan kepentingan publik. Prinsip nulla poena sine culpa harus menjadi pagar agar notaris tidak menjadi korban kriminalisasi sistemik.
VI. Profesionalisme Notaris dalam Perspektif Kapasitas Negara
Profesionalisme notaris tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga mencerminkan kapasitas institusional negara. Notaris yang profesional memperkuat legitimasi hukum; sebaliknya, notaris yang tidak kompeten atau tidak beretika akan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Dalam era transformasi digital, profesionalisme menuntut penguasaan kompetensi baru: hukum teknologi, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta manajemen risiko hukum. Pendidikan dan pembinaan notaris harus diarahkan untuk menjawab tantangan tersebut secara berkelanjutan.
Profesionalisme juga memiliki dimensi sosial. Notaris bukan sekadar penyedia jasa hukum, tetapi pelayan kepentingan publik. Oleh karena itu, orientasi komersial harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap akses keadilan.
VII. Cyber Notary dan Transformasi Digital Kenotariatan
Digitalisasi kenotariatan merupakan keniscayaan dalam masyarakat modern. Namun, transformasi digital tidak boleh dilakukan secara serampangan. Cyber Notary harus dirancang dalam kerangka tata kelola yang menjamin keautentikan, keamanan, dan akuntabilitas.
Kehadiran digital harus dipahami sebagai kehadiran fungsional, bukan sekadar fisik. Selama identitas para pihak dapat diverifikasi, kehendak bebas dapat dipastikan, dan proses dapat direkam secara forensik, maka kehadiran digital dapat menjadi padanan yang sah dari kehadiran fisik.
Namun demikian, politik hukum harus memastikan bahwa digitalisasi tidak menciptakan ketimpangan baru. Literasi digital, infrastruktur, dan perlindungan kelompok rentan harus menjadi bagian integral dari agenda transformasi.
VIII. Pengawasan, Independensi, dan Keseimbangan Kekuasaan
Pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas kenotariatan. Namun, pengawasan yang tidak proporsional dapat menggerus independensi jabatan. Dalam paradigma Ius Integrum, pengawasan harus diarahkan pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
Hubungan antara negara, organisasi profesi, dan notaris harus dibangun atas prinsip checks and balances. Negara berperan sebagai penjaga kepentingan umum, organisasi profesi sebagai penjaga standar etik, dan notaris sebagai pelaksana kewenangan publik yang independen.
IX. Kenotariatan dan Akses Keadilan Sosial
Kenotariatan tidak boleh menjadi institusi elitis. Dalam negara kesejahteraan, layanan kenotariatan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Akses keadilan mencakup dimensi geografis, ekonomis, kultural, dan digital.
Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kenotariatan berkontribusi pada pengurangan ketimpangan, bukan sebaliknya. Digitalisasi harus menjadi alat pemerataan, bukan eksklusi.
X. Penutup: Kenotariatan sebagai Wajah Hukum Indonesia Masa Depan
Politik hukum kenotariatan dalam paradigma Ius Integrum Nusantara 2045 menuntut perubahan mendasar: dari hukum yang terfragmentasi menuju hukum yang utuh; dari pendekatan formalistik menuju keadilan substantif; dari orientasi prosedural menuju perlindungan martabat manusia.
Notaris harus diposisikan sebagai penjaga kepercayaan publik, aktor strategis pembangunan hukum nasional, dan wajah hukum Indonesia masa depan. Jika kenotariatan mampu bertransformasi secara etis, profesional, dan inklusif, maka ia akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang berkeadilan dan berkeadaban. (Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn., Dosen Hukum Kenotariatan / Praktisi Notaris dan Andi Hakim Lubis Peneliti Hukum / Akademisi)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.




















































