Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Di Aceh Tengah

6 hours ago 3
Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Di Aceh Tengah Barang bukti dan 5 tersangka perdagangan satwa dilindungi ditangkap polisi. (waspada/ist)

TAKENGON (Waspada) : Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa yang dilindungi dan menangkap lima pelaku, pada Jumat (14/3) pukul 23.00 Wib.

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim  Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi di Takengon, Sabtu (15/3) mengatakan, menangkap lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,” ungkapnya.

Adapun ke lima terduga pelaku yakni berinisial S, 40, petani, warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M, 50, Perdagangan, warga Desa Blang Gele, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah.

Selanjutnya J, 54, petani, Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, R, 29, petani, warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge dan SA, 25, Kampung Mungkur, Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jln. Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

Saat itu kedua pelaku di tangkap dan Petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Di Aceh Tengah

Setelah di lakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. dan Saat ini, Kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno. (cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Di Aceh Tengah

Polisi Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Di Aceh Tengah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |