Polda Sumut Ungkap Peredaran 26 Kg Sabu, 39 Ribu Ekstasi

1 month ago 14
HeadlinesMedan

3 Agustus 20253 Agustus 2025

Polda Sumut Ungkap Peredaran 26 Kg Sabu, 39 Ribu Ekstasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba diduga jaringan Thailand dengan menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari penggerebekan itu, empat tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 26 kg, 39.650 butir pil ekstasi dan 34 bungkus narkoba jenis happy water, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan serta 150 cartridge vape liquid mengandung narkoba dapat diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Empat tersangka berinisial RR, IS, FM dan FA. Mereka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan terhadap jaringan narkoba asal Thailand tersebut.

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (3/8) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (28/7) menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dijelaskan, tim terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial RR, 30, warga asal Aceh yang berada di depan rumah tersebut. Darinya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo transformer dan dua cartridge vape.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka RR mengakui narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Tim kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu IS, FM dan FA dengan barang bukti puluhan kilo narkoba.

“Tersangka RR mengakui seluruh barang bukti narkotika didapat dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut,” terangnya.

Kepada seluruh tersangka dan barang bukti narkoba telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika, Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang kesehatan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.(id13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |