
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Direktur Dit Narkoba Polda Sumut menyebutkan, akan ada lagi tempat hiburan malam (THM) lainnya yang bakal menyusul untuk direkomendaskan dicabut izinnya, karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, akan ada lagi tempat hiburan malam yang direkomendasikan dicabut izin usahanya,” sebut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, kemarin.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” sebut Calvijn.
Langkah itu diambil setelah pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Calvijn mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tegasnya.
Penindakan tegas, kata dia, adalah bentuk komitmen Polda Sumut melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.