Suasana sidang mediasi kedua antara pihak perusahaan PT MIDI utama Indonesia cabang Makassar dengan karyawan Wahyuddin yang di PHK dikantor dinas tenaga kerja kota Makassar, Kamis (24/10). Waspada.id/arie
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MAKASSAR (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) mengecam keras tindakan manajer HRD PT Midi Utama Indonesia (pengelola Alfamidi) cabang Makassar yang memecat secara sepihak salah satu karyawannya, Wahyuddin, pada 30 September 2025 lalu.
Koordinator PILHI Sulawesi Selatan, Arie M. Dirgantara, menilai keputusan tersebut tidak hanya sewenang-wenang, tetapi juga melanggar aturan dan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Manajer HRD ini harusnya membaca dulu undang-undang ketenagakerjaan mengenai prosedur PHK sebelum mengambil keputusan. Mau setebal apa pun peraturan perusahaan yang dibuat, kalau PHK menyalahi mekanisme, itu cacat administrasi dan abai terhadap aturan,” tegas Arie saat ditemui usai mediasi di Kantor Disnaker Makassar, Kamis (23/10/2025).

Mediator Disnaker, PHK Dianggap Cacat Prosedur
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) Wahyuddin mencuat setelah mediasi kedua yang digelar Disnaker Makassar tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang tersebut, mediator bahkan menilai bahwa surat PHK yang dikeluarkan PT Midi Utama Indonesia cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Menurut mediator Disnaker Kota Makassar, Muhajirin, perusahaan tetap wajib membayarkan gaji Wahyuddin hingga ada keputusan akhir dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami sudah ingatkan agar hak-hak Wahyuddin tetap dijalankan. Surat PHK itu tidak sah karena menyalahi mekanisme,” kata Muhajirin dalam forum mediasi.
Ia bahkan menegur keras manajer HRD Alfamidi, Hendriyaldi, karena dianggap tidak memiliki empati dan kesadaran hukum.
“Saya tahu betul kasus ini. Pak Wahyuddin malah sedang dipromosikan jadi koordinator wilayah dan hendak diberangkatkan ke Sulawesi Tenggara. Tapi tiba-tiba di-PHK. Di mana hati nurani bapak?” ujar Muhajirin dengan nada tinggi.
Wahyuddin sendiri telah bekerja di Alfamidi selama hampir 15 tahun dan dikenal sebagai karyawan berprestasi.
“Kalau pun saya harus di-PHK, saya minta prosesnya sesuai aturan dan hak-hak saya dibayar. Saya tidak akan tinggal diam,” kata Wahyuddin.

Sementara itu, Manajer HRD PT MIDI utama Indonesia cabang Makassar, Hendryyaldi, meski sudah mendapat teguran keras dari mediator, dirinya mewakili pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa PHK tersebut sesuai dengan peraturan internal perusahaan.
“Saya juga tidak tahu mau apa, ini perintah pimpinan,” ujar Hendriyaldi singkat di hadapan mediator.
PILHI Desak Manajemen Pusat Bertindak
Arie M. Dirgantara meminta manajemen pusat PT Midi Utama Indonesia di Jakarta turun tangan dan mengevaluasi tindakan manajer HRD cabang Makassar. Ia menilai posisi tersebut seharusnya diisi oleh sosok yang memahami aspek hukum ketenagakerjaan dan memiliki empati terhadap karyawan.
“Pimpinan pusat harus segera mencopot manajer HRD Makassar karena kami nilai jelas tidak layak. Orang yang tidak tahu aturan tidak pantas memegang jabatan strategis di perusahaan sebesar itu,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Disnaker Makassar memastikan kasus ini akan dilanjutkan ke ranah pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau tidak ada titik temu, kita teruskan ke PHI. Biar hakim yang menilai,” tutup Muhajirin.(arie)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































