Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga media besar Amerika Serikat (AS), CNN, MS Now yang sebelumnya dikenal sebagai MSNBC, dan Politico, menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump setelah akses jurnalis mereka ke Gedung Putih dicabut.
Gugatan diajukan pada Senin (21/9/2026) waktu setempat ke Pengadilan Distrik AS untuk Washington DC. Ketiga media meminta pengadilan mengeluarkan perintah pembatasan sementara atau temporary restraining order (TRO) yang dapat segera membatalkan larangan dan memulihkan akses mereka selama proses hukum berlangsung.
Jurnalis dari ketiga organisasi tersebut kehilangan akses pada Sabtu setelah kartu identitas mereka dinonaktifkan. Sehari sebelumnya, Trump mengumumkan bahwa mereka tidak lagi diperbolehkan memasuki Gedung Putih karena presiden keberatan dengan pemberitaan mereka.
Dalam pernyataannya, CNN, MS Now, dan Politico mengatakan keputusan tersebut melanggar hak mereka berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers.
"Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak-hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dan membela prinsip bahwa pemerintah tidak menentukan apa yang dilaporkan atau diterbitkan oleh pers," kata ketiga media tersebut, dilansir The Guardian.
Mereka menilai pencabutan kredensial dilakukan tanpa pemberitahuan maupun proses hukum yang semestinya.
"Jika dibiarkan tanpa tantangan, hal ini mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah," katanya.
Dalam permohonan mereka, ketiga media berargumen bahwa setelah Gedung Putih memberikan akses kepada jurnalis, hak tersebut tidak dapat dicabut semata-mata karena pemerintah tidak menyukai isi atau sudut pandang pemberitaan.
Mereka juga merujuk pada sejumlah perkara sebelumnya yang menurut mereka mendukung posisi tersebut, termasuk kasus pada masa pemerintahan Trump pertama ketika kredensial jurnalis CNN Jim Acosta dan Brian Karem dari majalah Playboy dikembalikan setelah sempat dicabut.
Pengacara ketiga media menuduh Gedung Putih sengaja melakukan pembalasan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi konstitusi.
"Para tergugat mengambil tindakan ini sebagai pembalasan secara terang-terangan terhadap kegiatan pengumpulan berita dan kebebasan berbicara para penggugat yang dilindungi Amandemen Pertama, karena mereka tidak menyukai isi dan sudut pandang pemberitaan tersebut, serta dengan tujuan secara tegas mengecualikan jurnalis dan organisasi berita dengan sudut pandang editorial yang tidak disukai pemerintahan Trump dari area Gedung Putih," tulis para pengacara.
Mereka juga menilai pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada ketiga organisasi untuk menentang larangan tersebut sebelum diberlakukan, yang menurut mereka bertentangan dengan perlindungan berdasarkan Amandemen Kelima.
Dampak larangan itu disebut sudah dirasakan oleh ketiga media karena mereka kehilangan kesempatan meliput aktivitas presiden secara langsung di Gedung Putih.
"Mereka telah mengalami kerugian serius yang tidak dapat dipulihkan," tulis mereka.
"Mereka telah kehilangan kesempatan untuk menjalankan fungsi pengumpulan berita dan peliputan yang dilindungi konstitusi di Gedung Putih, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk berbicara dan menerbitkan berita sebagai bagian dari pers, dan mereka kehilangan lebih banyak kesempatan seperti itu setiap hari selama larangan ini tetap berlaku."
Trump sebelumnya mengumumkan larangan tersebut melalui unggahan di Truth Social. Ia mengatakan keputusan itu diambil sebagai respons terhadap apa yang disebutnya sebagai pemberitaan "FAKE NEWS".
"Media tidak seharusnya dapat terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat, Pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat," tulis Trump.
Ketiga media kemudian menjadikan pernyataan Trump tersebut sebagai bagian dari argumen hukum mereka.
"Larangan ini tidak mungkin menjadi serangan yang lebih langsung terhadap Amandemen Pertama maupun pelanggaran yang lebih terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar," tulis mereka.
Sebelumnya sempat muncul keraguan apakah larangan tersebut benar-benar akan diterapkan. Namun, pada Sabtu pagi jurnalis CNN dan MS Now yang mencoba masuk ke Gedung Putih diberi tahu bahwa kartu identitas mereka telah dinonaktifkan dan kemudian diambil.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada sistem television pool Gedung Putih. CNN yang dijadwalkan menjadi bagian dari kelompok lima organisasi media penyedia rekaman video aktivitas presiden pada Senin dikeluarkan dari kelompok tersebut.
CNN juga dijadwalkan mendampingi Trump dalam perjalanan ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, pada Senin pagi pelanggan layanan TV pool Gedung Putih menerima memo yang menyatakan tidak akan ada liputan pool untuk kegiatan presiden.
"Ini untuk memberitahukan bahwa, efektif hari ini, TV pool tidak akan meliput acara-acara Presiden yang ditetapkan sebagai liputan pool," bunyi memo tersebut. "Hal ini menyusul posisi Gedung Putih yang mencegah CNN menjalankan tugas pool yang telah ditetapkan kepadanya."
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1















































