Jakarta, CNBC Indonesia — Emiten asuransi PT Victoria Insurance Tbk (VINS) berencana melaksanakan private placement atau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp19,57 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, yang mewajibkan ekuitas paling sedikit sebesar Rp250 miliar pada tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026.
"Perseroan melihat bahwa alternatif pendanaan dalam rangka memperkuat struktur permodalan adalah melalui pengeluaran saham dari partopel dengan mekanisme PMTHMETD sesuai POJK No.14/2019," sebagaimana diungkap dalam prospektus di Keterbukaan Informasi BEI, Jumat, (17/10/2025).
Persentase PMTHMETD yang akan dilaksanakan VINS sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Penyetoran modal dalam rangka PMTHMETD tersebut akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun sejak disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 20 Oktober 2025. Setelah memperoleh persetujuan dari RUPSLB, peningkatan modal disetor akan dilakukan setelah perseroan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan untuk modal kerja serta memperkuat struktur permodalan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perseroan dalam menanggung risiko sendiri yang lebih besar serta memperkuat rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) dalam mengantisipasi pertumbuhan bisnis asuransi VINS.
Perseroan berencana menempatkan dana hasil PMTHMETD pada instrumen investasi surat berharga, seperti deposito, reksa dana, obligasi, dan instrumen investasi lainnya. Pengelolaan dana akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum pelaksanaan PMTHMETD, posisi keuangan perseroan menghadapi tantangan dalam pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan oleh POJK No. 23/2023.
Proyeksi laba bersih hingga tahun 2026 diperkirakan belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekuitas organik yang bersumber dari laba ditahan guna memenuhi batas ekuitas Rp250 miliar tersebut.
Kondisi ini menimbulkan risiko tidak memenuhi ketentuan permodalan minimum apabila tidak dilakukan langkah strategis seperti pelaksanaan PMTHMETD. Secara umum, aksi korporasi ini akan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan perseroan.
Dengan asumsi harga rata-rata penutupan saham selama 25 hari terakhir sejak 1 Oktober 2025 di kisaran Rp134 per saham, nilai PMTHMETD diperkirakan mencapai Rp19,57 miliar. Dengan demikian, jumlah aset perseroan diproyeksikan meningkat hingga 7,32%, sedangkan ekuitas naik sebesar 9,54% dibandingkan posisi per 30 Juni 2025.
Selain itu, rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to equity ratio) diperkirakan membaik dari 0,30 kali sebelum pelaksanaan PMTHMETD menjadi 0,28 kali setelah aksi korporasi tersebut. Peningkatan ini utamanya berasal dari kenaikan aset investasi yang bersumber dari penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk tujuan investasi.
Adapun jadwal pelaksanaan PMTHMETD mencakup penyampaian agenda ke OJK, BEI, dan KSEI pada 11 September 2025, pengumuman RUPSLB pada 26 September 2025, serta pemanggilan RUPSLB pada Jumat, 20 Oktober 2025. Hasil ringkasan RUPSLB akan disampaikan kepada publik pada 22 Oktober 2025.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tugu Insurance Mau Caplok Pertalife, Bos OJK Buka Suara