Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengeluarkan aturan baru menyangkut peningkatan limit investasi saham milik asuransi dan dana pensiun (dapen).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, secara regulasi baik melalui POJK, PMK, maupun PP yang mengatur asuransi, Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Asabri, aturan investasi sebenarnya sudah cukup longgar.
Dalam aturan yang ada, untuk saham, rata-rata batas investasi per emiten sebesar 8%, sedangkan secara kumulatif total investasi saham dapat mencapai hingga 50%.
"Ya kalau yang dimaksud 20%, itu akumulasi (beberapa instrumen investasi). Tidak ada aturan baru, di saham tetap 8%," pungkas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), di Jakarta, Kamis, (5/2/2026).
Meski demikian, OJK mendorong agar asuransi dan dana pensiun dapat lebih berperan sebagai investor institusi di pasar modal. Namun, Ogi mengakui terdapat tantangan layaknya "ayam dan telur", karena industri akan berinvestasi lebih agresif apabila aspek keamanan dan risikonya terjaga.
Ke depan, OJK akan berkoordinasi untuk mendorong investasi asuransi dan dana pensiun pada instrumen yang risikonya lebih terkendali, seperti saham-saham berkapitalisasi besar di indeks LQ45. Selain saham, ruang investasi juga masih sangat besar di instrumen pasar modal lain seperti reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN).
Menanggapi kekhawatiran soal potensi penurunan kepercayaan publik, Ogi menegaskan dana yang diinvestasikan merupakan dana kelolaan asuransi dan dana pensiun yang tetap harus mampu memenuhi kewajiban klaim kepada nasabah. OJK pun menegaskan tidak akan mengubah regulasi yang ada, melainkan fokus mencari solusi agar investasi menjadi lebih menarik dengan risiko yang terkelola secara baik.
"Harusnya pemerintah memberi insentif lainnya. Seperti apa? Apa pajak atau ada yang lainnya? Itu kan kita tunggu gitu. Ini kan market kan dia supply and demand," jelas Ogi.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan limit investasi Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8% ke angka 20%. Ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong kredibilitas pasar modal Tanah Air.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah memang akan membebaskan Dapen dan asuransi memasukkan dananya ke bursa hingga batasan 20%. Namun, mereka dilarang membeli saham gorengan. Dia pun menuturkan kemungkinan Dapen dan asuransi hanya bisa masuk ke saham LQ45.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," katanya.
Pembatasan ini dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko akan muncul jika Dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan. Purbaya pun tak ingin kisah kejahatan lama di pasar modal terulang kembali.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































