Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha merespons usulan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Dunia usaha menilai besaran kenaikan upah seharusnya mempertimbangkan produktivitas pekerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, produktivitas menjadi salah satu faktor penting sebelum pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum.
"Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, produktivitas pekerja di Indonesia diperkirakan hanya tumbuh sekitar 3%-3,5%. Karena itu, kenaikan upah minimum yang jauh lebih tinggi dari pertumbuhan produktivitas dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap inflasi.
"Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, karena akan berdampak inflasi. Kasihan buruh yang bekerja mandiri," ujarnya.
Bob pun menilai perhatian serikat pekerja sebaiknya tidak hanya diarahkan pada kenaikan upah minimum. Menurutnya, peningkatan daya beli pekerja juga perlu menjadi fokus.
"Sebaiknya daya beli yang jadi fokus serikat pekerja, bukan kenaikan upah minimum," ucap dia.
Ketika ditegaskan apakah kenaikan upah hingga 9,5% tersebut memungkinkan untuk diterapkan, Bob menegaskan angka tersebut perlu dilihat kembali dengan mempertimbangkan produktivitas.
"Produktifitas 3,5%, kalau naik 9,5% berarti ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi," tegasnya.
Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut disampaikan sejak awal karena penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Said Iqbal.
Said menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan tersebut, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9, sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang berada di kisaran 0,5-0,9.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.
Data yang digunakan merupakan periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), perhitungan sementara menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43%.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9 ke dalam metode perhitungan tersebut, KSPI memperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar penentuan batas bawah usulan kenaikan sebesar 7,5%.
"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.
Said mengatakan kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota berbeda. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal untuk seluruh wilayah, melainkan rentang kenaikan 7,5%-9,5%.
Ia mencontohkan kondisi ekonomi Jawa Barat yang berbeda dengan Maluku Utara. Begitu pula kondisi Kabupaten Bekasi yang tidak sama dengan Kabupaten Gresik.
Buruh Soroti Daya Beli
Selain kenaikan upah nominal, Said juga menyoroti tekanan harga kebutuhan pokok terhadap daya beli pekerja.
Menurutnya, kenaikan upah tidak akan banyak berarti apabila harga barang kebutuhan sehari-hari meningkat lebih tinggi. Karena itu, buruh juga akan mendorong pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok.
"Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Misalnya, sebelumnya upah Rp1 juta dapat membeli lima barang. Setelah upah naik menjadi Rp1,5 juta, ternyata hanya dapat membeli tiga barang karena harga-harga melonjak. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun," jelas Said Iqbal.
Ia menegaskan, pekerja membutuhkan peningkatan upah riil, bukan hanya kenaikan nominal.
"Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

7 hours ago
8
















































