Penggunaan Dana Desa Di Percut Disorot, Sekdes: Sudah Sesuai Aturan

2 months ago 14
Sumut

18 Agustus 202518 Agustus 2025

 Sudah Sesuai Aturan Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Pemerintahan Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan dinilai melanggar aturan dalam menggunakan dana desa.

Paling tidak ada dua pembangunan yang dibiayai dana desa diduga menyalahi peraturan, seperti UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penilaian itu disampaikan Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII Desa Percut kepada Waspada.id, Senin (18/8/2025) usai menghadiri rapat di kantor Kepala Desa Percut terkait permohonan informasi tentang rencana pembangunan di Desa Percut.

Hidayat menjelaskan sesuai UU dan aturan lainnya semua pembangunan di suatu desa bertujuan mensejahterakan masyarakat. Namun di Percut terdapat pemasangan paving block pada dua gang yang diduga hanya menguntungkan pribadi tertentu tidak untuk masyarakat umum. Pembangunan dimaksud berlokasi di Dusun I dan Dusun XI.

Kedua gang di dua dusun itu bukan gang yang dilalui masyarakat umum melainkan gang milik pribadi. Di Dusun I itu, Pemerintahan Desa Percut memasang paving block di areal tanah milik keluarga Kepala Dusun I.

Ini jalan/gang dipasang paving blok. Sebelahnya kuburan, antara kuburan sudah dibangun pagar beton.

Di areal itu hanya terdapat rumah kepala dusun dan adik – adiknya. Sebelumnya dibangun tidak ada gang sama sekali.

“Kalaupun sekarang sudah dibangun, gang itu tidak bisa dipergunakan masyarakat umum kecuali kepala dusun dan adik – adiknya,” ujar Hidayat.

Kasus serupa juga terjadi di Dusun XI Desa Percut. Pemerintah Desa Percut memasang paving blok gang di samping perkuburan Dusun XI Desa Percut.

Kejanggalan pada pembangunan ini terindikasi dari nama gang yang dipasang paving block itu. Tertulis pada papan infomasi pembangunan gang itu bernama Gang Kuburan. Nama gang ini muncul pada saat pembangunan dimulai, padahal selama ini masyarakat tidak mengenal nama itu sama sekali.

Karena, antara kompleks perkuburan dengan gang terpisah oleh pagar beton setinggi lebih kurang 1,5 meter. Apalagi kompleks perkuburan bersebelahan dengan jalan besar Percut sehingga masyarakat tidak memerlukan gang untuk mencapai kuburan tersebut.

“Selama ini gang itu digunakan oleh Syahdan, anggota BPD Percut. Tidak ada rumah selain rumahnya, ya sekarang ini memang lagi dibangun rumah lain, dan itupun diketahui warga adalah rumah anak Syahdan. Jadi gang itu tidak digunakan masyarakat umum sama sekali. Untuk ke kuburan itu, tak perlu gang, karena letak perkuburan itu di samping jalan besar Percut,” ungkap Hidayat.

Selain diduga melanggar azas dan tujuan pembangunan desa, pemasangan paving block di dua dusun itu terindikasi melanggar Peraturan Menteri Keuangan No 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Anggaran Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No 02 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025. Dalam dua peraturan itu tidak alokasi untuk membangun atau memasang paving block pada gang.

Kepala Desa Percut yang dikonfirmasi Waspada.id melalui Sekretaris Desa Percut Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi menepis adanya tudingan kalau penggunaan dana desa tak tepat sasaran.

“Jadi, kalau ada warga yang komplain soal penggunaan dana desa, saya sampaikan semua peruntukan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Muhammad Sholahuddin Al Ayyubi.(id29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |