Pemko Medan Diminta Perhatikan Sarana Infrastruktur Penanggulangan Kebakaran

6 hours ago 3
Medan

Pemko Medan Diminta Perhatikan Sarana Infrastruktur Penanggulangan Kebakaran Rapat paripurna membacakan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Banyaknya pembangunan sarana dan prasarana membantu aktivitas masyarakat, memungkinkan terjadinya kebakaran pemukiman yang membawa konsekuensi adanya ancaman terhadap bahaya kebakaran. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan perhatian sarana infrastruktur penanggulangan kebakaran.

Hal ini dikatakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Hutagalung, saat rapat paripurna membacakan Pemandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakol Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Dikatakan Dame Duma, keterbatasan infrastruktur dan sarana merupakan poin penting perlu diperhatikan Pemko Medan. Dimana keterbatasan alat pemadam, masih terdapat kekurangan dalam jumlah dan jenis alat yang memadai baik. Termasuk keterbatasan armada pemadaman perlu ditingkatkan untuk menjangkau seluruh wilayah kota secara efektif.

“Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan ditahun 2024 telah memberi 3 jenis mobil dengan anggaran Rp 6,3 miliar. Jadi kita bergarap mobil tersebut dapat dipergunakan dengan baik untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Tapi kami juga ingin tahu bagaimaana kondisi dan berapa jumlah armada pemadaman kebakaran yang dapat berfungsi lagi,” tanyanya.

Selain itu, lanjut Dame, kondisi Hydrant banyak yang tidak berfungsi dengan baik sehingga menghambat proses pemadaman. Jadi ini harus menjadi perhatian serius dan berapa jumlah yang masih berfungsi. “Jangan pengadaan mobil saja tetapi anggaran untuk perbaikan hydrant tidak ada. Apa dan bagaimana solusi selama ini mengatqsi kebakaran sedangkan kondisi hydrant tidak dapat digunakan,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti, aksebilitas jalan menghambat mobilitas petugas pemadam kebakaran dalam mencapai lokasi kejadian. Hal ini juga harus bisa dicarikan solusi bagaimana akses mobil pemadam kebakaran, sehingga tidak terhambat mencapai lokasi kebakaran.

“Memang kurangnya kesadaran warga terhadap penyebab kebakaran dan cara pencegahannya, terutama di daerah padat penduduk dan permukiman kumuh. Ini harus menjadi perhatian serius agar bisa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi kejadian kebakaran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yang mengakibatkan nilai kerugian. Banyaknya bangunan harus diberi sosialisasi agar bisa melengkapi alat pemadam kebakaran dan memberi sanksi kepada pihak gedung yang tidak mempersiapkan alat pemadam kebakaran di gedungnya,” ungkap Dame.

Untuk itu, lanjut Dame, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini diharapkan menjadi dasar payung hukum kuat, namun perlu disosialisasikan secara konsisten oleh Pemko Medan.

“Perlu dilakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran pada bangunan. Diberi sanksi yang tegas bagi pelanggar peraturan, terutama pelaku pembakaran atau kelalaian untuk efek jera,” tuturnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |