
KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara mulai membahas aturan hukum tentang pemberantasan narkoba, di ruang rapat Wakil Bupati, Kamis (24/4).
Selain Bupati HM Salim Fakhry, dan Sekdakab Yusrizal, rapat pembahasan payung hukum pemberantasan narkoba tersebut juga, dihadiri Asisten, Kepala OPD dan 15 dari 16 camat yang ada di Agara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kepada peserta rapat, HM Bupati Salim Fakhry, SE, MM mengatakan, pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara merupakan upaya yang harus cepat dilaksanakan karena sifatnya mulai darurat dan sangat dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, seluruh jajaran Pemkab mulai dari Sekdakab, Asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD dan camat harus serius membahas aturan yang melegalkan rencana aksi pemberantasan peredaran narkoba dan untuk mempersempit ruang gerak peredaran maupun penyalahgunaan di bumi Sepakat Segenep.
“Apresiasi yang setingginya pada pihak Polres Agara yang telah membuktikan keseriusan dan kepedulian terhadap bahaya narkoba, menyusul penangkapan 4 orang pelaku yang membawa 1,01 kg sabu di kecamatan Babul Makmur,” ujar bupati.
Sebab itu, kata bupati, Pemkab juga harus lebih serius lagi memerangi peredaran narkoba di Agara, dengan cara membahas dan mempercepat penyelesaian payung hukum tentang aksi pemberantasan narkoba di 385 Kute yang ada di Aceh Tenggara.
“Mana camat Lawe Bulan, Camat Bambel dan camat Leuser yang belum hadir mengikuti rapat, kalau tak bisa hadir kirimkan wakilnya atau utusannya, kalau memang tak mau hadir tahu, mungkin kepingin diberhentikan dari camat atau memang mau mengundurkan diri,” tegas bupati.
Di samping membahas pemberantasan narkoba, bupati juga menyinggung tentang upaya untuk menertibkan harga pupuk urea bersubsidi per sak paling mahal Rp150 ribu atau dibawah Rp150 ribu, dengan catatan jika ada yang melanggar kesepakatan tersebut akan diambil tindakan tegas.
“Kemarin kami telah melakukan pertemuan dengan distributor pupuk di Aceh Tenggara, agar terjangkau petani, maka harganya kita sepakati paling mahal Rp150 ribu, hasil rapat ini kita anjurkan disampaikan pada pihak kios pengecer juga,” ujarnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kute, Zahrul Akmal mengatakan, untuk membuat rencana aksi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang menyusun Surat Keputusan Bupati dan Juknis tentang aksi pemberantasan narkoba di seluruh desa yang ada di Aceh Tenggara.
Selain melibatkan personel di kute, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur pemerintah kute serta elemen lainnya, pada Perbup juga akan dibahas tentang alokasi dana aksi pemberantasan narkoba lewat APBDes Kute di tahun 2015 ini.(b16/cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.