Pemkab Aceh Tamiang Usul Enam Raqan Prioritas Tahun 2025

6 hours ago 3
Aceh

Pemkab Aceh Tamiang Usul Enam Raqan Prioritas Tahun 2025 Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail menyerahkan dokumen Raqan prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (8/7), di ruang sidang utama DPRK setempat.(Waspada/Yusri).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada):  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan enam Rancangan Qanun (Raqan) prioritas tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (8/7).  Raqan tersebut telah ditetapkan dalam Program Legislasi Prioritas 2025 berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/11/2025.

Keenam Raqan tersebut meliputi: pengelolaan hutan kota, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Kampung, perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2029, dan perubahan ketiga Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menjelaskan Raqan Pengelolaan Hutan Kota mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2002 dan Permenhut Nomor P.71/Menhut-II/2009.  Sedangkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, sekaligus menjadi syarat pelaksanaan DAK fisik bidang pertanian dari Kementerian Pertanian sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024,  ujar Ismail.

“Qanun ini penting agar Pemkab Aceh Tamiang dapat menjalankan kegiatan secara legal,” tegasnya. 

Raqan perubahan Qanun Pemerintahan Kampung menyesuaikan masa jabatan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) menjadi 8 tahun (dari semula 6 tahun) mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024, serta mengatur jaminan kesehatan dan pensiun bagi MDSK.  Raqan perubahan Qanun Bantuan Hukum menambah ruang lingkup layanan hukum meliputi muamalah dan munaqahah.

“Kami berharap pembahasan Raqan ini dapat segera selesai dan ditetapkan pada 2025,” harap Wabup Ismail. 

Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, DPRK Aceh Tamiang, Kepala OPD, dan elemen masyarakat.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |