
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Dalam upaya menjawab kelangkaan gas melon 3 kilogram, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Jumat (25/7) lalu, memanggil tiga agen penyalur dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, untuk menghadiri pertemuan yang di fasilitasi Tim Pengawasan Gas Subsidi, di bawah Bagian Ekonomi Setdakab.
Dalam rapat pertemuan di Oproom Setdakab hari itu, turut hadir Plh Asisten II Setdakab Abdya Hamdi, Kepala Diskop UMK Perindag Zedi Saputra, Kabag Ekonomi Khazanah, Kabid Perdagangan Diskop UMK Perindag T Indra, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Ridwan, perwakilan Polres Abdya, Agen Penyalur PT Suria Meukat Gah Mustajab, PT Gah Lhee Kilo Reza Iskandar dan PT Ujong Raja Kuala Batu Ahmad Danil.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kepala Diskop UKM Perindag Abdya Zeddi Saputra meminta klarifikasi dari para agen, terkait perkembangan penyaluran gas elpiji subsidi dari pangkalan ke masyarakat. Hal ini dilakukan, mengingat banyaknya keluhan masyarakat Abdya, terkait kelangkaan dan penjualan gas elpiji di pangkalan, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Zeddi menyebutkan, kuota gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina untuk Abdya pada tahun 2025, mencapai 299 metrik ton atau 996.333 tabung. “Jika kita lihat dari jumlah kuotanya yang mencapai 996.333 tabung, tidak mungkin terjadinya kelangkaan gas 3 kilogram di Abdya,” katanya.
Ditambahkan, yang ditemukan agen di lapangan adalah pihak pangkalan tidak menjalankan mekanisme dan prosedur penyaluran gas, sesuai teknis yang disepakati dengan agen. “Karena tidak sesuai teknis, maka penyaluran gas subsidi tidak tepat sasaran. Dilapangan kita temukan gas juga dijual kepada orang yang tidak berhak. Selain itu, juga ada masyarakat kita yang menimbun gas di rumah masing-masing karena kepanikan,” ungkapnya.
Terkait harga gas elpiji subsidi di atas HET lanjut Zeddi, pihak agen menyebutkan bahwa itu tidak dibenarkan. Karena harga gas 3 kilogram sudah ditetapkan sebesar Rp22.500 per tabung. “Artinya jika terjadi penjualan di atas HET, itu dilakukan oleh oknum pengecer di luar pangkalan resmi/berizin. Tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Jika penjualan gas subsidi melebihi HET dilakukan oleh pangkalan resmi, maka pihak Pertamina berhak mencabut izin pangkalan tersebut. “Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dengan agen, untuk melakukan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan nakal. Jika terbukti, maka izin operasional pangkalan akan dicabut,” sebutnya.
Pihaknya menekankan kepada para agen penyalur, untuk melakukan pengawasan berkala kepada pangkalan masing-masing, agar penyaluran gas subsidi kepada masyarakat sesuai prosedur. Demikian juga, masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan, jika ada penjualan gas subsidi di atas HET di wilayah masing-masing. “Jika ditemukan adanya penjualan gas di atas HET, segera laporkan ke agen penyalur, agar ditindak,” pungkasnya.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.