Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan peraturan baru terkait penyesuaian royalti minerba dalam bentuk PP. Adapun penyesuaian tarif royalti sendiri telah dirapatkan bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Jadi, ini kita juga dalam penyesuaian royalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha, jangan sampai ini ada pembebanan. Jadi, daya saing dan juga keberlanjutan usaha tetap itu menjadi pertimbangan," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).
Yuliot mengungkapkan salah satu faktor utama yang melatarbelakangi revisi ini adalah fluktuasi harga komoditas. Khususnya komoditas batu bara.
Menurut dia, harga batu bara dengan kalori tinggi mengalami penurunan yang signifikan. Sementara, biaya produksi di sektor pertambangan justru mengalami peningkatan.
"Itu kan sampai di atas US$ 300 per ton. Tapi, sekarang kan harga Batu bara yang kalori di atas 6.000 itu kan terjadi penurunan. Jadi, dengan adanya penurunan itu kan biaya produksi terjadi peningkatan. Sementara di lain pihak itu harga terjadi penurunan," katanya.
Lebih lanjut, Yuliot membeberkan bahwa revisi peraturan ini setidaknya akan mencakup dua PP utama. Pertama, PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedua, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Kedua aturan tersebut sedang dalam tahap evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
"PNBP itu kan keseluruhan. Ini ada mineral, ada batu bara. Itu kan menjadi satu PP. Kemudian yang royalti itu satu PP. Kalau PNBP kan PP 26 2022 sementara yang royalti batu bara itu kan PP 15 2022. Jadi, dua-duanya kita review," ujarnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Bijak Soal Implementasi Aturan
Next Article Setoran MIND ID ke Negara Diramal Bisa Tembus Rp 20 Triliun di 2029