Pemerintah Minta Perusahaan Ini Suplai Batu Bara ke Dalam Negeri 30%

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan pertambangan batu bara yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk mensuplai batu bara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan tambang batu bara untuk menyetorkan DMO batu bara dengan persentase lebih tinggi dari yang berlaku saat ini sebesar 25%.

Perusahaan yang dimaksud merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 1 dan izin usaha pertambangan (IUP) BUMN.

"Ada beberapa sudah yang PKP2B generasi satu kita minta untuk 30%," kata Tri ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Lebih masif, pemerintah meminta para pemegang PKP2B generasi 1 dan IUP BUMN untuk menyetorkan DMO batu bara di awal. Sepanjang Semester 1 2026, DMO batu bara selama setahun sebanyak 75 juta ton dari kelompok perusahaan tersebut harus sudah disetorkan.

"PKP2B sama BUMN harapannya (DMO) 75 juta (ton). Maksudnya kita tarik itu di semester satu supaya apa? Supaya PLN bisa secure dulu," imbuhnya.

Hal itu mengingat, bahwa para pemegang PKP2B generasi 1 dan IUP BUMN tidak terdampak oleh rencana pemerintah untuk memangkas produksi batu bara 2026 ini.

"PKP2B generasi satu sama IUP BUMN kan enggak kena (pemangkasan produksi). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton. Artinya, target produksi batu bara pada 2026 ini turun 24% bila dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang tercatat mencapai 790 juta ton.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |