Pemerintah Mau Bagi-Bagi SHM Gratis, Catat Ini Syaratnya

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan program sertifikasi rumah secara gratis untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang legal bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, program ini merupakan terobosan yang luar biasa berdasarkan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini juga menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang tentu memiliki kebutuhan hunian secara legal.

"Itu sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS, yaitu Bedah Rumah. Bagaimana yang Bedah Rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis. Tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron (Menteri ATR/BPN)," ujar sosok yang akrab dipanggil Ara tersebut kepada media, Selasa (14/7/2026).

Ara juga menyebut, program sertifikasi gratis ini tidak hanya dihubungkan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) saja. Rencananya, pemerintah juga akan menghubungkan penerima manfaat sertifikasi ini dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, program sertifikasi gratis sektor perumahan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk tiga kelompok masyarakat. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP atau bedah rumah.

Nusron memaparkan, selama periode 2015-2024, terdapat sekitar 1,4 juta rumah yang menerima manfaat program BSPS. Namun, setelah melalui proses verifikasi, ternyata dari jumlah tersebut terdapat 1,1 juta rumah yang diketahui belum memiliki sertifikat.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga akan memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, saat ini data penerima bantuan bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan.

"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Kelompok kedua yang akan menerima manfaat program sertifikasi gratis adalah masyarakat yang mengikuti program FLPP. Di sini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron bilang, biaya pemecahan HGB induk milik pengembang properti menjadi HGB atas nama pribadi masing-masing pembeli masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," katanya.

Kelompok ketiga yang bakal menerima program sertifikasi gratis adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, namun masuk kategori MBR. Penentuan status MBR bakal mengacu pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Dari situ, pekerja formal dapat membuktikan dirinya masuk kategori MBR dengan melampirkan slip gaji. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak punya slip gaji atau pekerja informal, mereka juga bisa ikut program sertifikat gratis selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," pungkas Nusron.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |