
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Terdakwa Mariah, warga Jl. Kayu Putih, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan) oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena memalsukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua milik UD Cheng Jaya.
JPU menyatakan Mariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa melanggar dakwaan subsider,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Taufik Fransis, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (25/7).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Mariah membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan saksi korban, Mawanto, pemilik UD Cheng Jaya—perusahaan resmi pemegang Sertifikat Merek Nomor IDM001103231 untuk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Ia mendapatkan informasi bahwa produk miliknya telah dipalsukan dan diedarkan oleh pihak lain melalui platform e-commerce.
Untuk membuktikan informasi tersebut, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya memesan produk tersebut lewat Shopee. Setelah pesanan tiba, diketahui produk itu diproduksi oleh UD Lion milik Mariah.
Kemudian pada 2 Desember 2023, Mawanto kembali menemukan produk serupa dijual bebas di Apotek Abadi Jaya, Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia pun membelinya dan melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.
Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggeledahan di perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso, Medan, pada 4 Juni 2024. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion.
Selain itu, turut diamankan 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.